TUTUYAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) resmi menggelar Rapat Paripurna Tingkat II dalam rangka Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Jumat (19/06/2026). Rapat paripurna yang berlangsung khidmat di Ruang Sidang DPRD Boltim ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Boltim, Samsudin Dama, S.T., M.E.
Berdasarkan laporan kehadiran, rapat dinyatakan kuorum dan sah untuk dimulai setelah dihadiri oleh 14 dari total 20 anggota dewan, sesuai dengan ketentuan Pasal 148 Ayat 1 Tata Tertib DPRD.

Rangkaian pengambilan keputusan diawali dengan penyampaian laporan hasil pembahasan dari Badan Anggaran (Banggar) DPRD Boltim yang telah melakukan identifikasi mendalam terhadap pos pendapatan, belanja, hingga capaian program atas laporan keuangan daerah yang disajikan. Usai pembacaan laporan, Ketua DPRD Samsudin Dama langsung menanyakan persetujuan secara lisan kepada seluruh anggota forum.
“Apakah disetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah?” tanya Samsudin yang langsung disambut jawaban “Setuju” secara serentak oleh forum sidang, diikuti dengan ketukan palu pimpinan.
Atas persetujuan lisan tersebut, DPRD Kabupaten Boltim secara resmi menerbitkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terkait persetujuan Ranperda ini menjadi Peraturan Daerah per tanggal 19 Juni 2026.

Dalam penutupnya sebelum mengetuk palu sidang sebanyak tiga kali tanda berakhirnya rapat, Samsudin Dama menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak. Ia juga menyelipkan ucapan humanis menyambut momentum keagamaan bagi masyarakat Boltim.
“Mengakhiri rapat paripurna ini, izinkan saya selaku pimpinan DPRD mengucapkan selamat menyongsong Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 Hijriyah. Semoga tahun baru ini membawa kedamaian dan keberkahan bagi kita semua. Mototompiaan, Mototabian bo Mototanoban,” pungkas Samsudin.
(ADV)








