Kabar Jurnalis Com–Rustam Efendi SH didampingi Sarmadan Latentuni, SH. Menjadi kuasa Hukum sidang perdana terdakwa perkara dugaan Penculikan, yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Rabu 12/06/2024.
Sidang perkara dugaan penculikan yang menimpa korban Dimas Kristiawan dan saksi Mahfud, yang diduga dilakukan oleh empat orang terdakwa.
Empat terdakwa menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumatra Selatan.
Pembacaan dakwaan disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Rini Purnamawati SH MH, dihadapan majelis hakim Masrianti SH MH, dihadiri langsung oleh ke empat terdakwa didampingi kuasa hukumnya Rustam Efendi SH.
Empat terdakwa yaitu Gallyh Nur (20) warga Natar, Lampung Selatan, terdakwa Muprizal Apensa (24) warga Way Jepara, Lampung Timur, terdakwa Marcello Berialdo (34) warga Kota Bandar Lampung dan terdakwa Suryanto (43) warga Palembang.
Rustam Efendi, SH didampingi Sarmadan Latentuni, SH. Selaku penasehat hukum para terdakwa, saat keluar dari ruang sidang menyampaikan kepada pewarta bahwa sidang dalam kasus dugaan tersebut terdapat kejanggalan.
“Itu kan baru katanya. Apa itu dakwaan intinya, kita lihat nanti, kita tidak boleh berasumsi terlalu jauh apalagi mengiring opini dengan hal – hal yang belum tentu benar, kami akan mempelajari terlebih dahului isi dakwaan ini,” kata Rustam.
“Menurut kami hal ini janggal apalagi bahasanya korban penganiyaan dan penculikan ini dunia sekarang sudah canggih, hal patut diduga mengada – ada, dan jangan – jangan ini ada upaya lain atau perkara lain dibalik ini semua,” Sampai Rustam.(Red).