Respons Cepat Bupati Oskar Manoppo, Status Lahan RTLH di Tutuyan II Akhirnya Jelas

oleh
Respons Cepat Oskar Manoppo, Status Lahan RTLH di Tutuyan II Akhirnya Jelas

Bolaang Mongondow Timur — Bupati Oskar Manoppo menunjukkan respons cepat atas keluhan warga terkait status lahan pembangunan rumah di kompleks RTLH Gardu Induk, Desa Tutuyan II, Kecamatan Tutuyan.

Keluhan disampaikan warga yang tengah membangun rumah di lokasi tersebut. Mereka mengaku sebelumnya didatangi oleh Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan), Yanto Modeong, yang menyatakan bahwa lahan tersebut belum berstatus hibah dan masih termasuk dalam Hak Guna Usaha (HGU), sehingga warga diminta menghentikan pembangunan dan membongkar pondasi yang telah dibuat.

“Pagi hari ada yang datang, katanya dari dinas, menyampaikan bahwa lahan ini belum dibebaskan dan masih milik HGU, jadi harus dipindahkan,” ujar salah satu warga kepada wartawan, Senin (20/4/2026).

Menanggapi hal tersebut, pada siang hari di tanggal yang sama, Bupati Oskar Manoppo turun langsung ke lokasi untuk menemui warga. Dalam pertemuan tersebut, warga menyampaikan keluhan mereka secara langsung.

Menurut keterangan warga, setelah menerima laporan, bupati segera melakukan komunikasi melalui sambungan telepon dengan pihak terkait, termasuk seseorang bernama Hendrik. Usai pembicaraan tersebut, bupati menyampaikan bahwa lahan yang dimaksud telah disepakati untuk diberikan kepada masyarakat yang sedang membangun rumah.

“Pak bupati langsung menelepon, kemudian menyampaikan bahwa lahan ini sudah resmi diberikan kepada masyarakat. Beliau juga meminta pegawai di lokasi untuk segera melakukan pengukuran,” ungkap warga.

Langkah cepat tersebut mendapat apresiasi dari masyarakat setempat. Mereka menilai bupati tanggap dan peduli terhadap kesulitan yang dihadapi warga.

“Kami sangat bersyukur karena pak bupati cepat merespons keluhan kami. Kalau tidak, kami tidak tahu harus mengadu ke mana,” tambah warga.

Saat dikonfirmasi terpisah di ruang kerjanya, Yanto Modeong membenarkan bahwa lokasi yang ditempati warga memang sebelumnya belum termasuk dalam lahan yang dihibahkan.

“Iya, lokasi di bagian bawah itu belum dihibahkan dan masih masuk milik HGU. Pagi itu saya ke lokasi dan melihat sudah banyak warga yang membangun, sehingga saya jelaskan bahwa lahan tersebut tidak termasuk dalam pembebasan RTLH, karena yang dibebaskan hanya sekitar satu hektare,” jelas Yanto.

Ia juga menambahkan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, warga sebelumnya hanya meminta izin untuk mendirikan bangunan sementara.

“Informasinya, warga hanya meminta izin untuk membangun gubuk (sabua),” tambahnya.

Meski demikian, Yanto memastikan bahwa persoalan tersebut telah diselesaikan setelah intervensi langsung dari bupati.

“Bupati datang dan langsung menghubungi pemilik HGU, Pak Hendrik, serta meminta agar lahan yang sudah ditempati warga dapat diberikan. Saat itu juga dilakukan pengukuran, sehingga ada penambahan sekitar satu hektare lahan yang dibebaskan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, proses pengukuran dan penataan lahan masih terus dilakukan untuk memastikan kejelasan status lahan bagi warga penerima manfaat program RTLH.

(Donal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.