Rehab Ruang Kelas SMAN 1 Punggur Terindikasi Pakai Baja Ringan Diluar RAB dan Gelapkan Kayu Bekas

oleh

Lampung Tengah, Kabar Jurnalis.id

Rehabilitasi ruang kelas SMAN 1 Punggur menelan anggaran Rp 1.215.095.000 bantuan pemerintah revitalisasi SMA tahun anggaran 2025. Kegiatan perbaikan bangunan ruang kelas yang rusak agar sesuai dengan standar dan dapat digunakan kembali untuk proses belajar mengajar, dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan melalui penyediaan sarana yang lebih baik, nyaman, dan kondusif bagi siswa dan guru.

Ketika tim media meninjau Kegiatan ini, terlihat berupa perbaikan ringan, penambahan, baja ringan dan tambal sulam bangunan, serta kusen interior, atap dan fasilitas pendukung lainnya. Ketika tim media menyambangi SMAN 1 Punggur, di Nunggal Rejo, Kec. Punggur, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung namun kepala sekolah sedang tidak berada ditempat, Rabu 8 Oktober 2025.

Tim media melihat fakta mengejutkan, kayu bekas bongkaran tidak terlihat sama sekali. Terindikasi kuat kepala sekolah gelapkan kaya bekas milik bongkaran ruang kelas, termasuk atap 13 ruangan kelas, 1 ruang Laboratorium IPA dan 1 Rehabilitasi ruang Perpustakaan dan kuat indikasi menggunakan baja ringan tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB). Ditambah lagi, dari bongkar 15 ruangan sama sekali tidak terlihat kayu bekas di lokasi. Hanya saja ada beberapa kusen jendela yang masih tersisa.

Ketika dikonfirmasi kepala sekolah SMAN 1 Punggur, Bapak Didik Nuryadi melalui pesan WhatsApp dan telpon di nomor 0813-6605-XXXX namun tidak merespon. Kuat indikasi kalau kayu bekas bongkaran sekolahan SMAN 1 Punggur dibawa pulang kerumahnya kepala sekolah.

Seharusnya, aset bekas bongkaran bangunan sekolah dan inventaris sebaiknya tidak dijual secara langsung oleh pihak sekolah dan harus melalui prosedur penghapusan dan penjualan sesuai peraturan yang berlaku untuk aset milik negara dengan melibatkan proses lelang, bukan penjualan langsung oleh pihak sekolahan. Atau dimiliki untuk pribadi, penjualan hanya bisa dilakukan setelah ada persetujuan dari pihak berwenang, seperti pengelola barang, dan hasil penjualan barang bekas akan menjadi aset sekolahan.

Menjual barang bekas milik bongkaran ruang sekolah tampa melalui proses lelang jelas melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Lebih lanjut, tim media ini mencoba menghubungi ketua komite SMAN 1 Punggur bapak Ujang di nomor 0813-7985-XXXX untuk menanyakan tentang kayu bekas bongkaran dibawa kemana itu merupakan aset Dinas Pendidikan Provinsi. Namun sangat disayangkan pak Ujang tidak juga merespon baik pesan WhatsApp maupun telepon tim media.

Sampai berita ini diterbitkan kepala sekolah SMAN 1 Punggur dan ketua komite bungkam, belum bisa terkonfirmasi oleh tim media. Berita ini membutuhkan informasi lebih lanjut dari kepala sekolah dan komite serta yang terlibat dalam pembangunan rehab.

(Muh/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.