oleh -249 Dilihat

BOLTIM Kabarjurnalis.com Ismail Mokodompit, Tokoh Masyarakat desa Tombolikat, kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), mengajukan permintaan kepada pihak kepolisian (APH), Pemerintah Kabupaten (Pemkab Boltim), dan pemerintah desa setempat. Permintaannya adalah untuk melakukan razia terhadap tempat hiburan malam, tempat kost yang dihuni oleh pasangan bukan suami istri, dan penjual minuman keras (miras). Langkah ini diambil untuk mencegah gangguan terhadap ibadah umat Muslim yang akan meningkatkan aktivitas keagamaan mereka selama bulan Ramadan.

Menurut kalender Hijriah Indonesia yang disusun oleh Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kementerian Agama Republik Indonesia, Ramadan tahun 2024 dijadwalkan akan dimulai pada tanggal 12 Maret dan berakhir pada tanggal 9 April.

“Bulan suci Ramadan adalah waktu di mana umat Muslim di seluruh dunia meningkatkan ibadah dan refleksi spiritual mereka. Oleh karena itu, saya meminta kepada APH dan Pemkab Bolaang Mongondow Timur untuk bertindak proaktif dalam menjaga ketertiban, khususnya terkait dengan tempat hiburan malam, tempat kost, dan penjualan minuman keras,” ujar Ismail Mokodompit dalam pernyataannya kepada media ini.

Ia menegaskan bahwa bulan Ramadan adalah waktu yang penuh berkah bagi umat Islam, di mana mereka berfokus untuk meningkatkan ibadah, memperkuat hubungan dengan Tuhan, serta meningkatkan kebaikan dan ketaqwaan. Oleh karena itu, gangguan-gangguan yang dapat menghambat proses tersebut harus diminimalisir.

“Dalam menyambut bulan suci ini, saya berharap pemerintah daerah dan APH dapat mengambil langkah-langkah tegas terhadap siapapun yang melanggar aturan, terutama terkait dengan penjualan minuman keras, operasional tempat hiburan malam, dan pengelolaan tempat kost yang tidak sesuai dengan ketentuan,” tambah Ismail.

Ia juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang berlaku dalam menangani pelanggaran-pelanggaran tersebut. Menurutnya, tindakan tegas diperlukan sebagai bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai keagamaan dan kebersamaan dalam masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Boltim AKBP Sugeng Setyo Budi, S.I.K, M.Tr.Opsla., melalui Kasat Reskrim, AKP Denny Tampenawas, dalam pesan WhatsApp minggu 3 Maret 2024 bahwa pihaknya akan melakukan razia tempat hiburan malam, kos kosan, dan penjual miras tanpa izin.”Mewakili pimpinan pasti kami akan melakukan razia tempat hiburan malam, kost2 dan penjual miras tanpa izin sehingga keamanan dan ketertiban masyarakat bisa terjamin dan masyarakat bisa merasakan sukacita menyambut bulan suci Ramadan di wilayah Boltim” tulis nya.

Dengan langkah tegas tersebut, diharapkan ketertiban dan keamanan masyarakat Boltim dapat terjamin menjelang bulan suci Ramadan.

(Dp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.