Boltim – Proyek swakelola revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 2 Nuangan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), senilai Rp2,5 miliar, kini menjadi perhatian serius publik. Sejumlah temuan di lapangan menunjukkan dugaan kuat adanya penyimpangan spesifikasi teknis, pelanggaran standar keselamatan kerja.
Temuan di Lapangan
Pantauan langsung wartawan di lokasi menunjukkan bahwa dinding bangunan menggunakan batako, padahal berdasarkan gambar rencana (RAB dan dokumen teknis), seharusnya material yang dipakai adalah batu bata dengan campuran 1:4 (tela). Penggunaan material berbeda dari gambar kerja jelas bertentangan dengan ketentuan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Pasal 5 huruf n Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menekankan prinsip fairness, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.
Dugaan Pelanggaran Keselamatan Kerja
Aspek keselamatan kerja juga menuai kritik. Para pekerja proyek ditemukan tidak menggunakan pelindung diri seperti helm dan sepatu. Hal ini bertentangan dengan Pasal 86 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mewajibkan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Menanggapi hal tersebut, Kepala SMKN 2 Nuangan, John Matawa Maalua, membantah sebagian temuan. Menurutnya, tidak semua informasi yang beredar mencerminkan kondisi sebenarnya.
“Nda semua yang disampaikan itu benar. Ada hal-hal yang nanti akan kita luruskan supaya tidak menimbulkan kesan keliru,” kata John melalui pesan suara, Senin (29/9/2025).
Terkait K3, John mengklaim perlengkapan sudah tersedia, namun hingga kini belum digunakan.
“Mengenai keselamatan kerja, perlengkapan itu sudah ada, hanya saja belum dipakai,” ungkapnya.
Landasan Hukum yang Dilanggar
Jika dugaan penyimpangan ini terbukti, maka proyek revitalisasi SMKN 2 Nuangan berpotensi melanggar:
Pasal 23 ayat (1) UUD 1945, yang menegaskan bahwa keuangan negara harus dikelola secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 mengenai penyalahgunaan kewenangan dan merugikan keuangan negara.
Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mengatur standar pengadaan termasuk prinsip transparansi, akuntabilitas, dan larangan benturan kepentingan.
UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, terkait pelanggaran keselamatan dan menunggu tindak lanjut dari aparat penegak hukum dan instansi teknis terkait, termasuk klarifikasi menyeluruh mengenai dugaan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi dan indikasi nepotisme dalam proyek swakelola bernilai miliaran rupiah ini.
(Donal)