Kabar Bengkulu
Kabawetan – Kepahiang –Program Pelaksanan Pembanguan Desa Tugu Rejo Kecamatan Kabawetan, Kabupaten Kepahiang tahun 2022 di duga Fiktip, berdasarkan penyelengaraan informasi Publik Desa.
Terlihat jelas beberapa pelaksana kegiatan sesuai rincian penyelenggaraan informasi Publik Desa Tugu Rejo. Kamis 28/12/2023.
Seperti Misalkan :
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)
Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya (insentif posyandu)
Rp 55.800.000
Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa** (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst)
Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (penyelenggaraan paud/TPA)
Rp 23.906.650
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD **
Peralatan Kesehatan Posyandu/Polindes/PKD
Rp 41.687.940
Beberapa poin penting tersebut diduga terdapat kejanggalan dan Fiktip terkait perlengkapannya.
Seharusnya pihak Aparat Penegak Hukum(APH), dan Komisi Pemberantasan Korupsi meninjau serta memeriksa,Mengaudit dan menyelidiki prihal pelaksanaan program Desa Tugu Rejo.
Sisi modus korupsi dana Desa umumnya sangat sederhana. Para pelaku masih menggunakan cara-cara lama, seperti:
– Markup proyek.
– Penggelapan.
– Kegiatan atau program fiktif
– Pemotongan anggaran.
– Mengalih Fungsikan suatu bangunan.
Demi keberimbangan berita Sementara Kepala Desa Tugu Rejo Supriyadi belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi melalui via Watsaap.
Hingga berita ini di Publikasi, Wartawan masih berusaha mengkonfirmasi pihak – pihak Kompeten lainnnya.( Red).