Program Pelaksanaan Pembangunan Desa Kuto Agung Diduga Banyak Fiktip Dan Sebagai Ajang Korupsi

oleh -2890 Dilihat

Kabar Kepahiang – Bengkulu 

Bermani Ilir – Kepahiang –Program Pelaksanan Pembanguan Desa Kuto Agung Kecamatan Bermani Ilir, Kabupaten Kepahiang, terhitung dari tahun 2021 hingga 2023 di duga Fiktip, berdasarkan penyelengaraan informasi Publik Desa.

Berdasarkan temuan Wartawan dilapangan atas laporan warga Desa itu sendiri. Terlihat jelas beberapa pelaksanaan kegiatan pembangunan tidak sesuai rincian penyelenggaraan informasi Publik Desa Kuto Agung. Selasa 27/02/2024.

Kegiatan Pemerintah Desa Kuto Agung yang diduga Fiktip dan sebagai ajang Korupsi. Pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Di antaranya pengembangan dan perbaikan infrastruktur, prasarana ekonomi, dan pelayanan sosial dasar, seperti pendidikan, kesehatan, atau pemberdayaan perempuan dan anak.

Salah satu warga Desa Kuto Agung sebut saja TN, yang berhasil ditemui mengatakan tentang lampu penerangan jalan yang dikerjakan seharusnya tahun 2022 dilanjutkan tahun 2023 separuh pengerjaan.

“Lampu Jalan itu belum selesai yang tahun 2022 dilanjutkan 2023 separoh,” ungkap TN.

Tidak hanya itu TN juga mengungkapkan pembangunan Rabat Beton atau Irigasi Desa Kute Agung tahun 2018 – 2019, yang menggunakan Batuan gunung atau Sungai yang diambil langsung disekitaran Desa, diduga untuk mentilep dana anggaran bangunan.

“Setahu saya kalo tidak salah Batu untuk bangunan irigasi atau rabat betonnya, diambil dari sekitar sinilah,” ungkap TN.

Beberapa poin penting tersebut diduga terdapat kejanggalan dan Fiktip terkait perlengkapannya. Kemungkinan tidak hanya itu, mungkin di bawah tahun 2021 lebih banyak terdapat penyelewengan Dana Desa Kuto Agung.

Seharusnya pihak Aparat Penegak Hukum(APH), dan Komisi Pemberantasan Korupsi meninjau serta memeriksa,Mengaudit dan menyelidiki prihal pelaksanaan program Desa Kute Agung.

Sisi modus dugaan korupsi Dana Desa Kute Agung umumnya sangat sederhana dan masih menggunakan cara-cara lama, seperti:
– Markup proyek.
– Penggelapan.
– Kegiatan atau program fiktif
– Pemotongan anggaran.
– Mengalih Fungsikan suatu bangunan.

Demi keberimbangan berita Sementara Tasi Kepala Desa Kute Agung, belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi melalui via Watsaap.

Hingga berita ini di Publikasi, Wartawan masih berusaha mengkonfirmasi pihak – pihak Kompeten lainnnya.( Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.