Kabar Jurnalis Com–BANGKA BARAT — Sidang praperadilan kasus dugaan penyelundupan timah yang menjerat Ahyen dan sejumlah rekannya menjadi perhatian publik.
Persidangan yang berlangsung sejak 4 Mei 2026 di Pengadilan Negeri Mentok itu mengungkap sejumlah persoalan yang dipersoalkan tim kuasa hukum terkait proses penetapan tersangka oleh penyidik.
Kuasa hukum pemohon, Yusuf Setyo Nugroho bersama timnya, meminta majelis hakim mempertimbangkan aspek keadilan dalam perkara tersebut, termasuk kemungkinan penangguhan penahanan maupun pembebasan terhadap Ahyen beserta rekannya.
Dalam persidangan, pihak pemohon menyoroti penetapan empat tersangka yang disebut memiliki peran berbeda-beda dalam dugaan kasus penyelundupan timah. Namun, menurut kuasa hukum, barang bukti utama yang berkaitan langsung dengan dugaan penyelundupan tidak ditemukan di lokasi penangkapan.
Sebaliknya, barang yang kemudian dijadikan barang bukti disebut hanya berupa sisa olahan timah lama yang diambil aparat kepolisian dari rumah Ahyen.
Tim kuasa hukum menilai hal tersebut perlu diuji dalam forum praperadilan. Mereka mengacu pada Pasal 17 KUHAP yang mengatur bahwa penangkapan harus didasarkan pada bukti permulaan yang cukup, yang secara praktik hukum dipahami minimal didukung dua alat bukti yang sah.
“Praperadilan bukan untuk menentukan seseorang bersalah atau tidak, melainkan menguji apakah proses hukum yang dilakukan penyidik sudah sesuai prosedur,” ujar tim kuasa hukum dalam persidangan.
Selain mempersoalkan alat bukti, pihak pemohon juga mempertanyakan relevansi barang bukti berupa sisa olahan timah yang ditemukan di lokasi berbeda dengan dugaan tindak pidana penyelundupan yang disangkakan kepada para tersangka.
Menurut mereka, hubungan antara barang bukti dan peristiwa pidana harus dibuktikan secara jelas dan konkret, bukan sekadar asumsi.
Dalam sidang praperadilan tersebut, kuasa hukum menghadirkan tiga orang saksi. Saksi pertama merupakan ART yang bekerja di kediaman Ahyen, kemudian Ketua RT setempat, dan pada sesi terakhir dihadirkan seorang saksi yang mengaku mengetahui adanya dugaan pemukulan terhadap salah satu rekan Ahyen yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Di sisi lain, tim penyidik menghadirkan dua saksi dari Satpolairud Polres Bangka Barat yang memberikan keterangan terkait kronologi penangkapan hingga proses penetapan tersangka. Dalam persidangan juga terungkap bahwa para tersangka sebelumnya disebut belum pernah dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Kuasa hukum menilai proses tersebut patut dipertanyakan. Meski KUHAP tidak secara tegas mewajibkan pemeriksaan sebagai saksi sebelum penetapan tersangka, langkah tersebut dianggap penting sebagai bagian dari prinsip kehati-hatian dan due process of law.
Dalam persidangan juga mengemuka kemungkinan penerapan konstruksi penyertaan atau jaringan dalam perkara penyelundupan. Artinya, seseorang yang tidak berada langsung di lokasi penangkapan tetap dapat dijerat hukum apabila diduga memiliki keterlibatan, baik sebagai pemilik barang, pemberi perintah, penyandang dana, maupun bagian dari rantai distribusi.
Namun demikian, kuasa hukum menegaskan seluruh dugaan keterlibatan itu tetap harus dibuktikan secara konkret dengan alat bukti yang cukup.
Mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, penetapan tersangka wajib didasarkan minimal dua alat bukti yang sah. Karena itu, hakim praperadilan nantinya akan menilai apakah alat bukti yang dimiliki penyidik telah memenuhi syarat serta apakah seluruh prosedur penyidikan dilakukan sesuai hukum acara pidana.
Dalam perkara ini, terdapat dua kemungkinan putusan. Permohonan dapat ditolak apabila hakim menilai penyidik telah memenuhi syarat alat bukti dan prosedur hukum. Sebaliknya, permohonan bisa dikabulkan apabila hakim menilai penetapan tersangka dilakukan terlalu dini, alat bukti belum cukup, atau terdapat cacat prosedur dalam proses penyidikan.
Meski demikian, apabila praperadilan dikabulkan, perkara belum tentu otomatis berakhir. Penyidik tetap memiliki kewenangan menerbitkan surat perintah penyidikan baru dan melengkapi alat bukti sebelum kembali menetapkan tersangka.( Red).




