Kabar Jurnalis com—Bangka Barat–Instruksi penghentian sementara aktivitas ponton isap produksi (PIP) di wilayah laut Cupat, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, yang disebut berada dalam wilayah IUP PT Timah Tbk, hingga kini diduga belum sepenuhnya dipatuhi.
Padahal, berdasarkan hasil rapat evaluasi pada 27 Agustus 2026, PT Timah telah memutuskan untuk melakukan penghentian sementara aktivitas PIP di laut Cupat terhitung sejak Selasa, 1 September 2026, sampai batas waktu yang akan ditentukan.
Keputusan tersebut diambil setelah realisasi produksi dinilai belum memenuhi target. Dalam informasi yang beredar, rata-rata produksi harian disebut berada di bawah 1 ton.
Melalui pemberitahuan kepada Bid PAM BUA, BKO PT Timah, panitia desa, pengurus CV dan Waspip, pihak terkait juga diminta menyampaikan kepada para pemilik atau pengelola ponton agar segera melakukan relokasi secara mandiri keluar dari wilayah IUP.
Bahkan, dalam pemberitahuan tersebut disebutkan bahwa apabila relokasi mandiri tidak dilakukan, maka akan dilaksanakan relokasi secara paksa ke wilayah Belinyu.
Namun, hingga Jumat (4/9/2026), sejumlah ponton yang disebut masih berada di kawasan laut Cupat diduga belum meninggalkan lokasi.
Kondisi ini pun menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Jika keputusan penghentian sementara tersebut memang telah disampaikan kepada pihak-pihak yang beraktivitas di lapangan, mengapa masih terdapat ponton yang bertahan di lokasi?
Warga Pertanyakan Pengawasan
Warga Cupat yang terus memantau aktivitas di kawasan tersebut meminta PT Timah bersama aparat terkait tidak membiarkan persoalan ini berlarut-larut.
Masyarakat mempertanyakan efektivitas pengawasan terhadap aktivitas ponton, terutama setelah adanya keputusan penghentian sementara.
“Kalau memang sudah ada keputusan untuk stop sementara, seharusnya di lapangan juga benar-benar dihentikan. Jangan sampai masyarakat melihat seolah-olah ada aturan, tetapi aktivitas tetap berjalan,” demikian keresahan yang disampaikan warga.
Masyarakat juga meminta pihak berwenang memastikan status legalitas setiap ponton yang masih berada di kawasan tersebut, termasuk dokumen kerja sama, izin maupun dasar hukum aktivitasnya.
Muncul Dugaan Ada Pembiaran
Tidak berhenti pada persoalan keberadaan ponton, warga juga meminta dilakukan penyelidikan apabila ditemukan aktivitas yang tetap berjalan setelah adanya instruksi penghentian.
Pertanyaan yang kini muncul adalah apakah keberadaan ponton-ponton tersebut terjadi karena lemahnya pengawasan, ketidakpatuhan pihak pengelola, atau terdapat faktor lain yang membuat aktivitas tetap berlangsung.
Bahkan, warga meminta dugaan keterlibatan oknum internal maupun pihak tertentu apabila memang ada, untuk diperiksa secara transparan.
Namun demikian, dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan klarifikasi dari pihak-pihak yang berwenang.
Minta PT Timah Bertindak Tegas
Warga Cupat meminta PT Timah tidak sekadar mengeluarkan surat atau imbauan, tetapi memastikan keputusan tersebut benar-benar dilaksanakan di lapangan.
Jika ponton memang tidak memiliki dasar legalitas untuk beroperasi di wilayah IUP PT Timah, masyarakat meminta dilakukan penertiban sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, apabila ada ponton yang memiliki dasar kerja sama atau izin tertentu, PT Timah juga diminta menjelaskan statusnya secara terbuka agar tidak menimbulkan polemik dan dugaan adanya aktivitas ilegal.
Masyarakat berharap pengawasan di laut Cupat dilakukan secara konsisten dan tidak tebang pilih.
Sebab, setelah adanya keputusan penghentian sementara sejak 1 September hingga waktu yang belum ditentukan, keberadaan ponton yang masih bertahan di lokasi menjadi persoalan yang perlu segera mendapatkan penjelasan dan tindakan dari pihak terkait.
Pertanyaan publik kini sederhana: jika sudah diperintahkan untuk berhenti dan keluar dari wilayah IUP, mengapa hingga Jumat (4/9/2026) masih ada ponton yang bertahan di laut Cupat?
Penulis: Astrian Rocky



