Kabar Jurnalis Com– Polemik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sekarbiru 2, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, kini memasuki babak baru. Persoalan yang sebelumnya ramai menjadi perbincangan di ruang publik berujung laporan polisi setelah seorang tokoh masyarakat Desa Sekarbiru, Andri alias Andre (46), melaporkan pemilik akun Facebook ke Polsek Jebus atas dugaan pencemaran nama baik.
Laporan tersebut dibuat Andri pada Senin (31/8/2026) sore. Laporan dipicu sejumlah komentar di media sosial yang dinilai pihak pelapor menyerang kehormatan, kredibilitas, serta menyudutkan Andri terkait status kepemilikan SPPG Sekarbiru 2.
Penasihat Hukum Andri dari Kantor Hukum Apriadi Arsyad dan Rekan, Apriadi, S.H., mengatakan, kliennya pertama kali mengetahui komentar tersebut pada Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 10.05 WIB. Saat itu, Andri tengah berada di Jakarta dan menerima kiriman tangkapan layar dari rekannya.
“Di dalam tangkapan layar tersebut terdapat komentar dari akun Facebook terlapor yang secara terang-terangan menyerang klien kami,” ujar Apriadi, Rabu (2/9/2026) pagi.
Persoalan kembali mencuat pada Minggu (30/8/2026) malam. Kakak Andri kembali mengirimkan tangkapan layar komentar dari akun Facebook yang sama.
Komentar tersebut muncul di bawah pemberitaan salah satu media daring lokal di Bangka Belitung yang membahas persoalan SPPG Sekarbiru 2.
Menurut pihak pelapor, komentar itu menyebut nama Andri secara jelas dan memuat narasi yang dinilai menyerang reputasi serta menyudutkan posisi kliennya di hadapan publik.
Bantah Sebagai Pemilik Dapur SPPG
Di tengah polemik tersebut, pihak Andri juga memberikan klarifikasi mengenai posisi kliennya dalam keberadaan SPPG Sekarbiru 2.
Apriadi menegaskan Andri bukan pemilik dapur SPPG sebagaimana asumsi yang disebut berkembang di media sosial.
“Klien kami tidak mengenal dan tidak memiliki hubungan apa pun dengan pemilik akun tersebut. Terkait SPPG Sekarbiru 2, peran klien kami murni selaku pemilik lahan dan bangunan, bukan pemilik dapur,” tegasnya.
Menurutnya, dapur SPPG tersebut dikelola oleh pihak lain.
“Pemilik dapur adalah Chyndy sebagai PIC dan Mahmud Al Husein adalah mitra dapur. Klien kami hanya pinjam pakai lahan dan bangunan kepada mereka,” katanya.
Apriadi menyebut Chyndy merupakan keponakan Andri.
Ia menegaskan hubungan keluarga tersebut tidak menjadikan Andri sebagai pemilik maupun pengelola dapur SPPG Sekarbiru 2.
Kuasa Hukum: Ini Pembunuhan Karakter
Apriadi menilai komentar yang dipersoalkan bukan lagi sekadar kritik biasa di media sosial. Menurutnya, narasi tersebut telah disampaikan di ruang publik dan berpotensi merusak nama baik kliennya.
“Tuduhan yang telah disebarkan oleh akun tersebut di ruang publik jelas merupakan bentuk pembunuhan karakter (character assassination). Apa yang ditulis itu fiktif, tidak berdasar, dan sangat tendensius menyudutkan klien kami,” ujarnya.
Pihaknya memastikan akan mengawal laporan tersebut hingga tuntas demi memulihkan nama baik kliennya.
Apriadi mengatakan sejumlah bukti digital, termasuk tangkapan layar komentar yang dipersoalkan, telah diamankan untuk disampaikan kepada penyidik.
Jejak Digital Dibawa ke Polisi
Selain dugaan pencemaran nama baik melalui tulisan, pihak Andri juga menyoroti dugaan pelanggaran ketentuan pidana di ruang digital.
Apriadi menyebut pihaknya mendasarkan laporan pada dugaan Pasal 433 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencemaran tertulis serta dugaan Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.
“Jejak digital dan tangkapan layar pembanding sudah kami amankan secara sah. Karena komentar tersebut disebarkan di ruang publik melalui media daring, kami menilai terdapat dugaan pemenuhan unsur Pasal 27A UU ITE,” ungkapnya.
Meski demikian, pihaknya menyerahkan proses pembuktian sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
Polisi Mulai Tangani Perkara
Laporan Andri kini ditangani Unit Reskrim Polsek Jebus untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Penanganan perkara tersebut berada di bawah tim penyidik yang dipimpin IPDA Daffa Al Malik Su’aad, S.Tr.K., bersama Brigpol Irwan Syazali, S.H., dan Briptu Abi Febrian.
Penyidik akan mendalami laporan, termasuk memeriksa bukti digital, isi komentar, keterangan saksi, serta pihak-pihak terkait lainnya.
Hasil penyelidikan nantinya akan menentukan apakah komentar yang dipersoalkan memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana dilaporkan.
Dengan laporan tersebut, polemik SPPG Sekarbiru 2 kini tak lagi hanya bergulir di ruang media sosial, tetapi telah masuk ke meja aparat penegak hukum.
Penulis: Astrian Rocky






