Kabar Jurnalis Com–Parittiga- Bangka Barat– Instruksi penghentian sementara aktivitas Ponton Isap Produksi (PIP) di perairan Laut Cupat, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, diduga belum sepenuhnya dipatuhi.
PT Timah disebut memutuskan penghentian sementara aktivitas PIP sejak 1 September 2026. Namun, pada Jumat (4/9/2026), sejumlah PIP masih diduga beroperasi di dalam wilayah IUP tersebut.
Kondisi ini bahkan dikeluhkan sejumlah CV yang telah memilih patuh terhadap aturan. Mereka secara sukarela menggeser ponton keluar dari wilayah IUP untuk mengikuti proses penataan ulang.
Pihak CV merasa dirugikan karena di saat mereka telah mematuhi kesepakatan, masih terdapat sejumlah ponton yang diduga membandel dan tetap beraktivitas di dalam wilayah IUP meski telah mendapat peringatan dari pihak PT Timah.
Bahkan, berdasarkan pantauan di lapangan pada Jumat sore, jumlah ponton yang masuk ke dalam wilayah IUP tersebut disebut semakin bertambah.
Pihak CV berharap aparat dan pihak terkait dapat bersikap tegas menjalankan komitmen serta aturan bersama yang sebelumnya telah disepakati.
CV Patuh Bergeser, PIP Membandel Masih Masuk
Situasi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi pihak-pihak yang telah mengikuti mekanisme penataan.
CV yang telah menggeser pontonnya keluar wilayah IUP mempertanyakan mengapa masih ada ponton lain yang diduga tetap beroperasi tanpa mengindahkan instruksi penghentian sementara.
Mereka berharap penataan tidak hanya diberlakukan kepada pihak yang patuh, tetapi juga ditegakkan secara konsisten terhadap seluruh PIP yang berada di wilayah tersebut.
Ali Hartono: Evaluasi Tanpa Action Percuma
Tokoh masyarakat Bangka Barat sekaligus Ketua Ormas FKPMP, Ali Hartono, menilai keputusan penghentian sementara tersebut harus disertai tindakan nyata di lapangan.
“Evaluasi berkali-kali pun kalau hanya wacana, action-nya tidak ada, menurut saya percuma,” ujar Ali.
Ia menduga kuatnya kepentingan di kawasan Laut Cupat membuat proses penertiban dan penindakan sulit dilakukan.
“Makanya susah dilakukan penertiban dan penindakan karena semuanya bermain,” katanya.
Ali juga mempertanyakan pihak yang bertanggung jawab apabila aktivitas penambangan tetap berlangsung sementara hasil tambang kemudian mendapat tindakan penyitaan.
“Seandainya besok ada yang bekerja, timahnya disita, siapa yang bertanggung jawab? Saya menduga ada indikasi persekongkolan,” tegasnya.
PIP Terdaftar Diminta Berhenti
Ali menyoroti dugaan ketimpangan dalam proses penataan PIP.
Menurut informasi yang diterimanya, PIP yang menjadi binaan CV diminta menghentikan aktivitas untuk dilakukan penataan ulang. Namun, di sisi lain, sekitar 38 ponton yang disebut tidak terdaftar melalui CV diduga masih tetap bekerja.
“Yang mempunyai legalitas jelas ditertibkan, sedangkan yang tidak punya identitas bekerja seenaknya,” ujarnya.
Ia mempertanyakan siapa yang mengatur atau mengondisikan aktivitas ponton-ponton tersebut.
Ali menduga adanya pembiaran terhadap aktivitas tersebut berpotensi membuat desa tidak memperoleh manfaat secara maksimal dari kegiatan pertambangan di wilayahnya.
Desa Diminta Mendapat Manfaat
Ali menilai aktivitas pertambangan di wilayah Laut Cupat semestinya memberikan kontribusi nyata bagi desa dan masyarakat sekitar.
“Banyak timah keluar, tidak disetor ke desa. Itu dinikmati oknum untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya,” tudingnya.
Ia juga meminta agar CV yang mengikuti mekanisme resmi tidak menjadi pihak yang disalahkan atas persoalan tersebut.
Menurut Ali, kemampuan CV memberikan kontribusi kepada desa juga bergantung pada hasil kegiatan penambangan yang mereka kelola.
PT Timah Diminta Tegas
Ali meminta PT Timah selaku pemegang IUP memberikan kejelasan dan menindak tegas seluruh aktivitas PIP yang masih berlangsung di Laut Cupat.
“Luruskan. Tinggal dua pilihan, ya atau tidak, hitam atau putih,” tegasnya.
Ia menegaskan kritik tersebut bertujuan mendorong penataan yang jelas, adil dan transparan, bukan untuk menyudutkan pihak tertentu.
“Jangan sampai ponton binaan menjadi korban aturan yang tidak jelas,” katanya.
Ali meminta PT Timah tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut tanpa kepastian.
“PT Timah seriuslah menyikapi permasalahan ini. Jangan digantung tanpa kejelasan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari PT Timah terkait dugaan masih beroperasinya sejumlah PIP pada Jumat (4/9/2026), termasuk mengenai bertambahnya ponton yang disebut masuk ke wilayah IUP serta dugaan pembiaran terhadap aktivitas tersebut.
Penulis: Astrian Rocky.




