Tutuyan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur menggelar rapat paripurna dalam rangka penetapan perubahan susunan komposisi Alat Kelengkapan Dewan (AKD) masa jabatan 2024–2029. Rapat tersebut berlangsung di ruang sidang paripurna DPRD di Tutuyan, Senin (9/2/2026).
Rapat paripurna dimulai pada pukul 13.00 WITA dan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, kemudian dilanjutkan dengan pembukaan rapat oleh Ketua DPRD Boltim, Samsudin Dama.
Dalam sambutannya, pimpinan rapat menyampaikan ucapan syukur atas kesempatan untuk melaksanakan rapat paripurna yang membahas penetapan perubahan komposisi alat kelengkapan dewan. Ia juga mengajak seluruh peserta rapat untuk memanjatkan doa agar agenda yang dilaksanakan dapat berjalan dengan baik dan lancar.

“Berdasarkan daftar hadir, dari total 20 anggota DPRD, sebanyak 12 anggota hadir sehingga rapat dinyatakan memenuhi kuorum sesuai ketentuan tata tertib dewan. Dengan demikian, rapat paripurna DPRD ke-3 Kabupaten Bolaang Mongondow Timur secara resmi dibuka dan terbuka untuk umum”ujar pimpinan rapat Samsudin Dama saat membuka sidang.
Dalam rapat tersebut juga dibacakan surat masuk yang menjadi dasar pembahasan penyesuaian komposisi AKD. Salah satunya berasal dari Fraksi PDI Perjuangan tertanggal 29 Desember 2025 mengenai penyesuaian komposisi alat kelengkapan dewan.
Perubahan komposisi AKD ini mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota. Selain itu juga berpedoman pada Peraturan DPRD Bolaang Mongondow Timur Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD.
“Berdasarkan usulan fraksi-fraksi yang disampaikan kepada pimpinan DPRD, dilakukan penyesuaian komposisi anggota yang akan ditempatkan pada alat kelengkapan dewan, termasuk pada Badan Anggaran (Banggar)”kata Samsudin
Adapun susunan pimpinan dan anggota Badan Anggaran DPRD Boltim masa jabatan 2024–2029 adalah sebagai berikut:

Ketua: Samsudin Dama
Wakil Ketua: Kevin Sumendap
Wakil Ketua: Medy Lensun
Anggota:
Cerry Komaling
Tony Olola
Muhammad Ichsan Pakaya
Abdul Akder Bachmid
Wahyudi Daumpung
Tony Sumaiku
Wilken Rareho
Sementara itu, posisi sekretaris Badan Anggaran dijabat oleh Sekretaris DPRD dan bukan berasal dari anggota dewan.
Melalui rapat paripurna tersebut, pimpinan rapat meminta persetujuan seluruh anggota dewan yang hadir terhadap rancangan keputusan DPRD terkait perubahan komposisi alat kelengkapan dewan. Setelah mendapatkan persetujuan, keputusan tersebut kemudian disahkan melalui ketukan palu pimpinan rapat.
Penetapan perubahan komposisi AKD ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas kinerja DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.(ADV)




