Penyalahgunaan Penjualan BBM di SPBU Tutuyan Masyarakat Resah, Begini Tanggapan Kasat Reskrim Polres Boltim

oleh -421 Dilihat
SPBU 74.957.08 Tutuyan Buka sekitar Jam 7-8, Habis Jam 11-12
SPBU 74.957.08 Tutuyan Buka sekitar Jam 7-8, Habis Jam 11-12

Boltim, Sulawesi Utara  – SPBU 74.957.08 di Tutuyan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara, kembali menjadi sorotan publik. Hingga kini, SPBU tersebut masih melayani pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) menggunakan jerigen dan sepeda motor dengan tangki yang telah dimodifikasi, meskipun hal ini jelas-jelas melanggar peraturan.

Pada Sabtu, 7 September 2024, wartawan kabar-jurnalis.com di lokasi menemukan antrean puluhan warga yang membawa jerigen berkapasitas sekitar 5 liter untuk membeli BBM. Ironisnya, bukan hanya satu atau dua jerigen per orang, melainkan beberapa warga membawa tiga hingga empat jerigen sekaligus. Hal ini semakin diperparah dengan keberadaan puluhan sepeda motor dengan tangki yang telah dimodifikasi, yang juga terlihat dalam antrean.

SPBU 74.957.08 Tutuyan Buka sekitar Jam 7-8, Habis Jam 11-12
SPBU 74.957.08 Tutuyan Buka sekitar Jam 7-8, Habis Jam 11-12

Yang lebih mengejutkan, beberapa mobil yang diduga milik oknum penimbun BBM tampak bolak-balik dalam antrean di SPBU tersebut. Meskipun jelas melanggar hukum, pihak SPBU tampak tidak ambil pusing dan tetap melayani oknum-oknum ini seolah-olah tidak ada masalah. Akibatnya, masyarakat umum yang menggunakan kendaraan bermotor biasa kesulitan mendapatkan BBM. Bahkan, hanya dalam waktu sekitar 3 hingga 4 jam, stok BBM di SPBU tersebut habis, memaksa SPBU untuk menutup sementara pelayanannya.

Praktik ini tidak hanya melanggar aturan yang berlaku, tetapi juga sangat merugikan masyarakat umum. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, penjualan BBM menggunakan jerigen tanpa izin resmi dilarang keras. Selain itu, modifikasi tangki kendaraan untuk menimbun BBM merupakan tindakan ilegal yang melanggar ketentuan hukum.

Sanksi tegas sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal 53 undang-undang ini dengan jelas menyatakan bahwa siapa pun yang terbukti melakukan penyimpanan dan pengangkutan BBM tanpa izin resmi dapat dikenakan pidana penjara hingga 3 (tiga) tahun dan denda maksimal Rp30 miliar.

Tindakan pembiaran oleh pihak SPBU dan aparat terkait menjadi sorotan utama dalam kejadian ini. Masyarakat berharap agar pihak berwenang bertindak tegas terhadap oknum-oknum yang merugikan kepentingan umum ini.

SPBU 74.957.08 Tutuyan Buka sekitar Jam 7-8, Habis Jam 11-12
SPBU 74.957.08 Tutuyan Buka sekitar Jam 7-8, Habis Jam 11-12

Ketika dimintai tanggapan terkait masalah ini, Kasat Reskrim Polres Boltim, AKP Deny Tampenawas, S.Sos, melalui pesan WhatsApp pada Sabtu, 7 September 2024, menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan terlebih dahulu terhadap stok BBM di SPBU Tutuyan. “Nanti dicek dulu stok dari Pertamina untuk SPBU Tutuyan, supaya bisa tahu antara jumlah yang masuk dan keluar BBM, kesimpulan nanti mo cek stok dulu” jelas Deny.

Namun, masyarakat membutuhkan tindakan nyata dan segera, bukan sekadar janji pengecekan. Apabila pelanggaran ini terus dibiarkan, dikhawatirkan akan semakin banyak oknum yang memanfaatkan situasi, sementara masyarakat umum terus menjadi korban ketidakadilan dalam distribusi BBM. Harapannya, pihak yang berwenang dapat menegakkan hukum dengan tegas dan menghentikan praktik-praktik yang merugikan ini.

(Donal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.