Pengolahan Emas diDuga Ilegal Kecamatan Kotabunan Dekat Pemukiman Warga Masih Berlangsung

oleh -1376 Dilihat
Pengolahan Emas diDuga Ilegal di Boltim Dekat Pemukiman Warga Masih Berlangsung
Pengolahan Emas diDuga Ilegal di Boltim Dekat Pemukiman Warga Masih Berlangsung

BOLTIM — Aktivitas pengolahan emas ilegal dengan metode perendaman masih berlangsung di Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara. Mirisnya, kegiatan ini dilakukan tanpa izin di tengah pemukiman warga dan dekat fasilitas umum seperti pasar, sekolah, hingga area persawahan.

Di Desa Buyat Tengah dan Buyat 1, beberapa lokasi yang diduga sebagai tempat perendaman emas terlihat jelas. Bahkan, ada yang berjarak hanya beberapa meter dari fasilitas pendidikan. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran akan dampak pencemaran lingkungan dan ancaman terhadap kesehatan masyarakat akibat bahan kimia yang digunakan dalam proses tersebut.

Kepala Desa Buyat Tengah, Busran Modeong, membenarkan adanya aktivitas pengolahan emas di wilayahnya, namun ia menegaskan bahwa aktivitas tersebut hanya berada di satu lokasi, yakni dekat bangunan walet yang tak jauh dari SMK Negeri 1 Kotabunan.
“Di saya cuma di situ (dekat bangunan walet dan SMK). Tapi saya sudah menegur pemilik lahannya,” kata Busran, Senin (27/1/2025).

foto, bak rendaman emas ilega desa buyat 1
foto, bak rendaman emas yang diduga ilega desa buyat 1

Meski telah memberikan teguran, Busran mengakui adanya dilema dalam menindak praktik tersebut. Menurutnya, sebagian besar warga yang terlibat dalam aktivitas ini berasal dari kalangan ekonomi lemah.
“Kasihan, orang-orang yang melakukan pengolahan emas itu kebanyakan orang susah. Kalau ditutup, mereka kehilangan mata pencaharian. Tapi kalau dibiarkan, dampaknya juga tidak baik,” ungkapnya.

Busran menyebutkan bahwa lokasi tersebut dimiliki oleh Radjunan Ude, yang telah diperingatkannya agar menghentikan aktivitas tersebut. “Saya sudah kasih peringatan, terpalnya memang sudah lama tidak diganti. Tapi aktivitasnya, saya belum tahu apakah masih berjalan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Desa Buyat 1, Chandra Setiawan Modeong, juga mengakui adanya aktivitas pengolahan emas di wilayahnya. Namun, ia menegaskan bahwa kegiatan tersebut
“Ya rendaman-rendaman itu semua pribadi punya (milik) itu. Itu cuma kegiatan pribadi itu. Itu cuma skala kecil,” ujarnya saat dihubungi wartawan.

foto, bak rendaman emas ilegal desa buyat 1
foto, bak rendaman emas diduga ilegal desa buyat 1

Chandra menolak tudingan bahwa pemerintah desa melakukan pembiaran. Menurutnya, sejauh ini belum ada dampak yang dirasakan oleh masyarakat atau keluhan yang disampaikan terkait aktivitas tersebut.
. “Jadi mohon maaf, kalau dibilang desa membiarkan, dalam konteks apa bilang desa membiarkan. Rata-rata semua (desa) ada kan. Nah, dan itu hanya pribadi, itu hanya skop kecil. Dan, sejauh ini belum ada dampak, kemudian belum ada juga pihak yang komplain,” tegasnya.

Chandra juga menyatakan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menutup aktivitas tersebut. Ia menilai hal itu merupakan tanggung jawab aparat penegak hukum.
“Akhirnya, untuk kami, kami pemerintah itu kan, ini kaitan dengan orang punya usaha, iya kan. Dan kalau misalnya ada dari pihak berwenang yang turun langsung minta itu ditutup, ya itu kan harusnya dari pihak berwenang kan. Kami pemerintah desa hanya cukup pantau saja, menyampaikan hal-hal yang apabila kalau itu sudah berlebihan. Nah sejauh ini kan belum ada,” katanya.

foto bak rendaman emas diduga ilegal desa buyat tengah
foto bak rendaman emas diduga ilegal desa buyat tengah

Lebih lanjut, Chandra mengungkapkan kekhawatirannya jika pemerintah desa mengambil tindakan tegas tanpa melibatkan aparat hukum.
“Kalau untuk pemerintah desa hanya sebatas memberikan himbauan. Itu kan, artinya kalau kami. Dari pemerintah desa menghalangi mereka punya usaha, terus kalau misanya mereka kasih balik untuk pemerintah desa, karena berkaitan dengan mereka punya usaha, bahasa kasarnya berkaitan dengan mereka punya isi perut. Itu yang saya bilang tadi, kalau misanya dari pihak berwajib ada yang, istilahnya turun untuk pembersihan atau apa. Harusnya kan begitu,” terangnya.

Meski pihak desa menyebut aktivitas ini berskala kecil, bahaya dari praktik perendaman emas tidak bisa dianggap remeh. Penggunaan bahan kimia berpotensi mencemari tanah, air, dan udara, yang pada akhirnya dapat merusak lingkungan dan mengancam kesehatan warga sekitar, Perlu adanya perhatian serius dari pihak terkait untuk menangani persoalan ini secara tuntas.

(Dp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.