Kabar Jurnalis Bengkulu–Panitia penetapan calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pematang Donok, Kecamatan Kabawetan, Kabupaten Kepahiang, melaksanakan penjaringan calon Penetapan anggota BPD Priode 2024 – 2030.
Kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan tahapan yang telah dilalui berdasarkan regulasi/aturan terkait pemilihan dan Penetapan BPD, hal demikian disampaikan Kepala Desa Pematang Donok Akhmad Arpandi, saat musyawarah penetapan calon anggota BPD terpilih, di Aula Kantor Desa. Jum’at 19/04/2024.
Kegiatan dihadiri Kepala Desa dan Perangkat Desa Pematang Donok, Kapolsek Kabawetan, Camat kabawetan, Babinsa, Babinkatibmas, anggota BPD yang lama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Perwakilan PMD Kabupaten Kepahiang, Perwakilan Kasi PMD kecamatan kabawetan, Masyarakat Setempat.
Akhmad Arpandi menyampaikan, penetapan calon anggota BPD sesuai usulan dari Kepala Dusun masing – masing dengan mengajukan satu calon di setiap Dusun.
“Sebelumnya telah melaksanakan Musyawarah mufakat siapa yang akan dijadikan sebagai anggota BPD, Karena musyawarah merupakan hal tertinggi dalam keputusan, maka dari itu Pemdes Pematang Donok, melakukan tahapan dimaksud,” kata Kades.
“Atas kesepakatan bersama terkait pemilihan dan Penetapan BPD dengan sistem musyawarah, Selaku Kades sangat mendukung asalkan data Valit, sehingga siapapun terpilih nantinya atas usulan dari Kadus masing – masing dapat bekerjasama dalam membangun kemajuan Desa,” tutur Akhmad Arpandi.
Sementara ketua panitia Imam dan anggota panitia mengatakan, seluruh rangkaian dan tahapan pemilihan dan Penetapan calon anggota BPD telah dikerjakan berdasarkan aturan, Selanjutnya setelah Penetapan 4 calon anggota BPD terpilih dan seterusnya akan dilaporkan (pengajuan) kepada Bupati dan Camat Kepahiang.
“Dari empat Dusun telah Terlesasikan calon anggota BPD, artinya secara musyawarah mufakat ke -4 calon anggota BPD terpilih akan segera di ajukan ke Pemkab Kepahiang untuk proses pelantikan,” Ujar Panitia.(A R).