Pemdes Sumber Sari Melaksanakan Penyusunan RPJMDES Tahun 2022 Hingga 2029

oleh -4453 Dilihat

Bengkulu- Kabar Jurnalis Com–Pemerintah Desa Sumber Sari, Kecamatan Kabawetan, Kabupaten Kepahiang, melaksanakan Perencanaan Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) yaitu Dokumen Rencana Pembangunan Desa untuk jangka waktu 9 tahun. Jumat 13/09/2024.

Kegiatan dihadiri Kepala Desa Sumber Sari dan Perangkat Desa, Camat Kabawetan, Dinas PMD Kabupaten Kepahiang, Anggota BPD, Bidan, Kapolsek Kabawetan, Babinsa, Babinkamtibmas, Kader Posyandu, Kader PKK, Kasi PMD, Pendamping Desa, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Warga Setempat

RPJMDes memuat visi dan misi kepala Desa, arah kebijakan pembangunan Desa, serta rencana kegiatan yang meliputi bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Alur penyusunan RPJMDes berpedoman pada Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Perencanaan Pembangunan Desa.

Sumino Kapala Desa Sumber Sari menyampaikan. Tahun ini untuk menyusun RPJMDes adalah tahun pertama mengingat masa jabatan mereka baru menginjak 3 tahun.

Pasca pelantikan Kepala Desa periode 2022-2027 yang ditambah masa jabatan menjadi 9 tahun sehingga masa jabatan 2022 hingga 2029. Dari itu Maka Kepala Desa membentuk Tim Penyusun RPJMDes yang selanjutnya akan menyusun, merumuskan dan memutuskan RPJMDes bersama dengan BPD untuk periode 2021 – 2029.

Dalam rapat penyusunan RPJMDES, Sumino menjabarkan mengenai tahapan – tahapan yang harus dilakukan dalam penyusunan RPJMDes. Adapun tahapan-tahapan dalam penyusunan RPJMDes adalah sebagai berikut :

Pembentukan Tim Penyusun RPJM Desa;
Penyelerasan Arah Kebijakan Perencanaan Pembangunan Kabupaten;
Pengkajian Keadaan Desa;
Penyusunan Rencana Pembangunan Desa melalui Musyawarah Desa (Musdes);
Penyusunan Rancangan RPJM Desa;
Penyusunan Rencana Pembangunan Desa melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa, dan
Penetapan RPJMDes.

Diharapkan setelah rapat koordinasi selesai, Tim Penyusun RPJM di Desa masing-masing dapat segera menuntaskan perumusan RPJMDes sampai dengan penetapan RPJMDes tepat waktu dan menyelesaikan dokumen program pembangunan Desa Sumber Sari.(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.