Pemdes Air Gantang Pasang Himbauan Larangan Beraktivitas di Hutan Nyato Bersama TNI dan Polhut

oleh -2068 Dilihat

Kabar Jurnalis Com–Pemerintah Desa Air Gantang, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, melaksanakan apel kegiatan pemasangan pelang himbauan atau larangan beraktivitas di hutan nyato jalan Penganak, yang rencananya dibangun Markas Batalyon Infanteri Teritorial. Rabu 09/04/2025.

 

Pemasangan Pelang Himbauan oleh Kepala Desa bersama Perangkat, didampingi langsung Danramil 431 01 Bangka Barat bersama Anggota, Polisi Kehutanan, Kepala KPHP Jebu Bembang Antan Panji SH, Direktur PT BRS, anggota Pos AL, dan Forkopicam.

Kepala Desa Air Gantang H. Alikan menyampaikan Himbauan larangan beraktivitas dikawasan hutan nyato untuk seluruh warga masyarakat, sesuai Undang Undang Kehutanan UU No 41 tahun 1999.

“Dilarang melakukan aktivitas perambhan hutan tanpa izin atau tanpa hak, karena area ini akan dialih fungsikan pembangunan Batalion Infantri Teritorial,” tegas Alikan.

Hal tersebut berdasarkan hasil rapat pembahasan status dan fungsi kawasan hutan di Desa Air Gantang, pada bulan lalu di Sekretariat Daerah Bangka Barat Selasa 25 Maret 2025, maka ditetapkan pembangunan YoN Infantri Teritorial di Hutan nyatoh Desa Air Gantang.

“Apabila setelah dikeluarkan himbauan, masih terdapat aktivitas di hutan nyato tersebut, maka hal-hal yang akan menjadi konsekuensi hukum berlaku dan tidak menjadi tanggung jawab Pemerintah Desa Air Gantang,” ujar Alikan.

“Demikian disampaikan untuk diindahkan, atas kerjasama yang baik saya ucapkan terima kasih,” tutur Alikan.

Tebusan Kepada yang terhormat.
-Bupati Bangka Barat
-Dandim 0431 01 Bangka Barat.
-Kapolres Bangka Barat.
-Camat Parittiga.
-Danramil Parittiga – Jebus.
-Kapolsek Parittiga – Jebus.
-BPD Air Gantang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.