Kabar Jurnalis Com–Pemerintah Desa Air Gantang, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, menggelar kegiatan Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa, yang merupakan Pelatihan Pengelolaan Administrasi Keuangan dan Pengadaan Barang dan Jasa serta Aset Desa, tahun anggaran 2025. Kamis 08/05/2025.
Kegiatan Pelatihan dibuka langsung H.Alikan selaku Kepala Desa Air Gantang diikuti Perangkat bersama para Kadus, kemudian acara diisi narasumber dari Dinas sosial PMD Kabupaten Bangka Barat.
Narasumber pertama, Rony Sumitro.S.Sos, yang menjabat sebagai Analis kebijakan Ahli Muda Penata TK.1 golongan 3d, kemudian Dhony Shaumanta, A. Md, sebagai Narasumber kedua yang menjabat sebagai Penyusun Data dan Informasi di Dinas Sosial PMD Bangka Barat, serta perwakilan dari Kecamatan Parittiga yang membidangi Keuangan dan Desa.
Pelatihan ini mencakup penggunaan aplikasi digital Sistem Pengelolaan Aset Desa (SIPADES) untuk Mendata dan Mengelola Aset Desa, yang bertujuan untuk memastikan pengelolaan aset desa yang Transparan, Akuntabel, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
H.Alikan selaku Kepala Desa Air Gantang menjelaskan, tujuan pelatihan ini pertama untuk meningkatkan kemampuan Perangkat Desa dalam mengelola administrasi dan Aset Desa secara efektif dan efisien serta pemahaman tentang peraturan terkait Pengelolaan Aset Desa.
H.Alikan juga menjelaskan Materi Pelatihan yaitu tentang
1. Prinsip-prinsip pengelolaan Aset Desa.
2. Prosedur inventarisasi dan pendataan Aset Desa.
3. Penggunaan aplikasi SIPADES untuk pengelolaan Aset Desa.
4. Penataan Administrasi Desa.
5. Prosedur pengelolaan Keuangan Desa.
Ia juga mengungkapkan Manfaat Pelatihan, yaitu Pengelolaan aset desa yang lebih efektif dan efisien, Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset desa, Peningkatan kualitas perencanaan pembangunan desa, Memperkuat kapasitas perangkat desa dalam menjalankan tugas-tugasnya.
“Hal ini merupakan kesempatan yang besar untuk mengurus tata Pemerintahan Desa sendiri serta pelaksanaan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat di desa,” kata H.Alikan.
“Selain itu, diharapkan untuk lebih mandiri dalam mengelola pemerintah dan berbagai sumber daya alam yang kita miliki, termasuk di dalamnya pengelolaan keuangan dan kekayaan milik desa,” ungkapnya.
Ia juga mengatakan, bahwa Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa. Siklus pengelolaan keuangan desa meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban, dengan periodisasi 1 (satu) tahun anggaran.
“Pelatihan ini diharapkan dapat meningkatkan kemampuan dan pengetahuan perangkat desa dalam mengelola aset desa secara lebih transparan dan akuntabel, sehingga mendukung pembangunan yang berkelanjutan di Desa Air Gantang,” tutup H.Alikan.