Desa Dodap Pantai, Kecamatan Tutuyan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), telah menetapkan lima anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang terpilih melalui musyawarah desa dan resmi dikukuhkan oleh Bupati Boltim, Oskar Manoppo, pada 8 Juni 2026.
Penetapan anggota BPD tersebut merupakan hasil musyawarah yang dilaksanakan bersama unsur masyarakat dan pemerintah desa sebagai bagian dari proses pembentukan lembaga perwakilan masyarakat desa.
Adapun lima anggota BPD Desa Dodap Pantai yang terpilih yakni:
- Efris Sahabat
- Illy Yoan Siage
- Protensi Sumendap
- Robin Waang
- Friska Piahiang

Sangadi Desa Dodap Pantai, Christian Doodoh, menyampaikan bahwa proses pemilihan anggota BPD telah berlangsung secara musyawarah dan menghasilkan lima perwakilan yang diharapkan mampu menjalankan tugas serta fungsi BPD dengan baik.
BPD memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, antara lain membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa.

Dengan telah dikukuhkannya lima anggota BPD tersebut, diharapkan sinergi antara pemerintah desa dan BPD dapat semakin kuat dalam mendorong pembangunan serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Desa Dodap Pantai.
(ADV)







