Kabar Jurnalis Com–BANGKA BARAT – Pemerintah Desa Sekarbiru, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, menggelar kegiatan sosialisasi di bidang hukum dan perlindungan masyarakat bersama Kejaksaan Negeri Bangka Barat, Kamis (13/8/2026).
Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Bangka Barat, yakni Kasubsi II Penerangan dan Penyuluhan Hukum, Ade Rafika, S.H., M.H., bersama sejumlah rekannya.
Dalam pemaparannya, Ade Rafika memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pemahaman dan kesadaran hukum. Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan masyarakat mengenai berbagai persoalan hukum sekaligus mendorong masyarakat untuk lebih memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara.
Selain itu, masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai pentingnya upaya pencegahan terhadap persoalan hukum di lingkungan desa serta peran masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan sadar hukum.
Kepala Desa Sekarbiru, Munarfarzah, yang akrab disapa Bonar, menyampaikan apresiasinya kepada Kejaksaan Negeri Bangka Barat yang telah memberikan edukasi hukum kepada pemerintah desa dan masyarakat.
Menurutnya, kegiatan tersebut sangat penting karena dapat memberikan pemahaman secara langsung kepada masyarakat mengenai persoalan hukum yang dapat terjadi dalam kehidupan sehari-hari.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Bangka Barat yang telah hadir memberikan sosialisasi dan pemahaman hukum kepada masyarakat Desa Sekarbiru. Mudah-mudahan kegiatan seperti ini dapat menambah wawasan dan kesadaran masyarakat terhadap hukum,” ujar Bonar.
Ia berharap sosialisasi tersebut tidak hanya menjadi kegiatan seremonial, tetapi dapat diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat sehingga berbagai potensi persoalan hukum dapat dicegah sejak dini.
Kegiatan sosialisasi turut dihadiri Kepala Desa Sekarbiru beserta perangkat desa, Ketua BPD dan anggota, para kepala dusun, Ketua PKK Desa Sekarbiru, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta warga setempat.
Melalui kegiatan tersebut, Pemerintah Desa Sekarbiru berharap sinergi dengan Kejaksaan Negeri Bangka Barat dapat terus terjalin, khususnya dalam memberikan edukasi dan pendampingan hukum bagi masyarakat serta mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang tertib dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(Red).





