Kabar Jurnalis Rocky —BANGKA BARAT – Pemerintah Desa Air Gantang, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat untuk memberikan penyuluhan hukum mengenai perlindungan masyarakat dan tata kelola pemerintahan desa.
Kegiatan yang digelar di Balai Desa Air Gantang, Kamis (16/7/2026), menjadi bagian dari upaya pencegahan agar penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan sesuai koridor hukum.
Penyuluhan menghadirkan dua narasumber dari Kejari Bangka Barat, yakni Kasubsi I Intelijen Karina Widya Dari, S.H. dan Kasubsi II Ade Rafika, S.H., M.H. Keduanya memaparkan pentingnya tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pemaparannya, narasumber menekankan bahwa aparatur desa harus memahami batas kewenangan, pengelolaan administrasi, hingga tata kelola keuangan desa agar setiap kebijakan yang diambil tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Pendekatan preventif dinilai jauh lebih efektif dibandingkan penyelesaian perkara setelah terjadi pelanggaran.
Kepala Desa Air Gantang, H. Alikan, mengatakan penyuluhan hukum menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kapasitas aparatur desa sekaligus memperkuat budaya pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab.
“Melalui penyuluhan ini kami berharap seluruh perangkat desa, BPD, dan elemen masyarakat memiliki pemahaman yang sama mengenai tata kelola pemerintahan yang baik, sehingga setiap kebijakan maupun penggunaan anggaran desa dapat berjalan sesuai aturan dan terhindar dari persoalan hukum,” ujar H. Alikan.
Menurutnya, Pemerintah Desa Air Gantang berkomitmen membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel dengan terus memperkuat sinergi bersama aparat penegak hukum sebagai mitra pembinaan dan pencegahan.
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Desa beserta perangkat desa, Ketua dan anggota BPD, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta berbagai unsur masyarakat Desa Air Gantang. Selain menerima materi, peserta juga memanfaatkan sesi diskusi untuk berkonsultasi langsung dengan narasumber mengenai berbagai persoalan hukum yang kerap muncul dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Desa Air Gantang berharap seluruh aparatur desa semakin memahami regulasi, tertib administrasi, serta mampu mengelola keuangan desa secara profesional.
Dengan demikian, pelayanan kepada masyarakat dapat terus ditingkatkan sekaligus meminimalkan potensi pelanggaran hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.(Redaksi).





