Kapolda Sulut Tegas Tutup Tambang Emas Ilegal di Sulawesi Utara

oleh -8392 Dilihat
FOTO : Kapolda Sulut, Irjen Pol Yudhiawan,
FOTO : Kapolda Sulut, Irjen Pol Yudhiawan,

BOLTIM, kabar-jurnalis.com — Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Sulawesi Utara (Sulut) masih berlangsung secara diam-diam meskipun sudah lama menjadi keluhan masyarakat. Tindakan ini memicu reaksi keras dari Kapolda Sulut, Irjen Pol Yudhiawan, yang memberikan ultimatum tegas untuk menghentikan operasi tambang-tambang ilegal tersebut.

Kapolda Sulut menginstruksikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulut serta seluruh kapolres di wilayah yang memiliki daerah pertambangan ilegal untuk segera mengambil tindakan. Wilayah yang disebut secara spesifik oleh Kapolda meliputi Sangihe, Minahasa Utara (Minut), Bolaang Mongondow (Bolmong), dan Minahasa Tenggara (Mitra).

“Saya sudah perintahkan Krimsus dan jajaran Polres yang ada tambang ilegal, khususnya di Sangihe, Minut, Bolmong, dan Mitra, untuk dihentikan, di-police line,” tegas Kapolda Sulut, Irjen Pol Yudhiawan, dalam pernyataannya pada 21 April 2024, yang dikutip dari Manadopost.id.

Menurut mantan Sahlisospol Kapolri tersebut, pemerintah telah memberikan izin kepada perusahaan resmi untuk mengelola pertambangan di wilayah ini. Dengan adanya perusahaan resmi, aktivitas pertambangan seharusnya lebih tertib dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Yang tidak memiliki izin supaya diberikan sanksi,” ujar Irjen Yudhiawan. Ia menambahkan bahwa tindakan hukum tidak hanya akan menyasar para penambang ilegal, tetapi juga para pembeli emas ilegal yang berperan sebagai penadah. “Yang ilegal segera proses secara hukum dan para pembeli emas ilegal juga harus ditindak sebagai penadah,” desaknya.

Penutupan tambang-tambang ilegal ini diharapkan dapat menghentikan kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh praktik pertambangan yang tidak terkontrol. Selain merusak ekosistem, tambang ilegal sering kali mengabaikan keselamatan pekerja, menempatkan mereka dalam risiko tinggi.

Langkah tegas Kapolda Sulut ini juga diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain yang menghadapi masalah serupa. Dengan penutupan tambang-tambang ilegal, pengelolaan sumber daya alam di Sulawesi Utara dapat berjalan lebih tertib dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat secara merata.

Selain itu, dengan adanya tindakan hukum yang tegas, diharapkan akan ada efek jera bagi para pelaku tambang ilegal. Hal ini penting untuk memastikan bahwa sumber daya alam yang ada dapat dikelola secara berkelanjutan dan memberikan manfaat maksimal bagi pembangunan daerah serta kesejahteraan masyarakat.

Tindakan ini menunjukkan komitmen Kapolda Sulut dan jajaran kepolisian dalam menjaga ketertiban dan menegakkan hukum di wilayah Sulawesi Utara. Dengan dukungan dari masyarakat dan penegakan hukum yang konsisten, diharapkan praktik pertambangan ilegal dapat benar-benar dihentikan, memberikan ruang bagi pengelolaan sumber daya yang lebih bertanggung jawab dan berkelanjutan.

(Dp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.