Kantor Hukum Adil Bangsa Yustisia, Dorong Kejari Metro Dalami dan Periksa Dugaan Penyalahgunaan Lahan Aset Pemkot Metro

oleh

METRO – Buntut ditutupnya TPAS Karangrejo, Kantor Hukum Adil Bangsa Yustisia secara tegas menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro untuk mendalami dugaan penyalahgunaan aset dan lahan milik Pemerintah Kota Metro. di seputar area TPAS Karangrejo. Jumat, 08 Mei 2026

Hal ini menyita perhatian publik setelah terungkap adanya indikasi kuat sejumlah oknum memanfaatkan lahan milik daerah untuk menanam gaharu yang dikelola seolah menjadi aset bisnis pribadi maupun kelompok.

Ketua Kantor Hukum Adil Bangsa Yustisia, Tri Agus Wantoro, SH, dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (8/5/2026), menegaskan bahwa pemanfaatan aset daerah harus murni untuk kepentingan umum dan pembangunan masyarakat, bukan dijadikan ladang keuntungan pribadi oleh segelintir pihak yang memiliki akses dan kekuasaan.

Kami melihat ada kejanggalan yang sangat mencolok. Lahan yang statusnya jelas milik Pemkot Metro, yang seharusnya dimanfaatkan untuk fasilitas umum seperti TPAS justru ditanami komoditas bernilai ekonomi tinggi seperti gaharu.

Indikasinya sangat kuat, penanaman itu dilakukan bukan untuk kas negara, melainkan diatur sedemikian rupa agar keuntungannya dinikmati oleh oknum tertentu,” tegasnya.

Menurut data yang dihimpun, lahan yang dimaksud terletak di seputar Area TPAS Karangrejo, Kecamatan Metro Utara Kota Metro.

Sejumlah oknum yang diduga terlibat, baik dari lingkungan dinas terkait maupun pihak yang memiliki koneksi kekuasaan, diduga menguasai lahan tersebut dalam waktu cukup lama.

Mereka memanfaatkan fasilitas aset Pemkot Metro, namun hasil panen dan nilai ekonomi dari pohon gaharu tersebut diduga masuk ke kantong pribadi.

Gaharu adalah komoditas mahal, satu pohonnya bisa bernilai jutaan hingga puluhan juta rupiah jika sudah menghasilkan. Jika ratusan pohon ditanam di atas tanah milik Pemkot, bayangkan berapa besar kerugian negara dan keuntungan yang dikantongi pihak-pihak yang tidak berhak,” tambahnya.

Pihak Adil Bangsa Yustisia mendorong Kejari Metro untuk mulai bergerak melakukan inventarisasi, pengecekan dokumen perizinan, hingga peninjauan langsung ke lokasi lahan yang ditanami gaharu tersebut. Menurut mereka, ini adalah langkah berani yang sangat ditunggu masyarakat untuk membongkar praktik “bercocok tanam kekuasaan” yang selama ini dianggap bau namun tak terungkap.

Kami dukung sepenuhnya Kejari Metro untuk mengusut tuntas, telusuri alur perizinannya, siapa yang mengizinkan, siapa yang mengelola, dan ke mana hasilnya mengalir. Jangan sampai aset rakyat dijadikan kebun pribadi.

Jika terbukti ada unsur penyalahgunaan wewenang, korupsi, atau kerugian keuangan daerah, maka pelakunya harus diproses hukum seberat-beratnya tanpa pandang bulu,” tegas perwakilan lembaga hukum tersebut.

Lembaga ini juga berjanji akan turut serta memantau jalannya penyelidikan dan siap menyampaikan data-data yang telah dihimpun masyarakat sebagai bahan tambahan bagi penyidik Kejaksaan.

Masyarakat Kota Metro kini berharap, kasus ini benar-benar terbuka tidak berhenti sekadar menjadi pembicaraan, tetapi benar-benar terungkap sampai ke akar-akarnya agar aset milik daerah kembali dikelola secara profesional, transparan, dan bermanfaat bagi seluruh warga Kota Metro.

(RED APPI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.