Kabar jurnalis Com–PANGKALPINANG – Penahanan dua kurator PT Koba Tin dalam perkara dugaan korupsi dana jaminan pascatambang menjadi momentum penting untuk membongkar aliran dana sekaligus mengurai tanggung jawab setiap pihak dalam kasus tersebut.
Ketua KAMAKSI Bangka Belitung, Ahmad Ridwan, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung tidak berhenti pada proses pencairan dana di perbankan. Ia meminta penyidik menelusuri penggunaan dana setelah dicairkan, mengidentifikasi penerima manfaat akhir, serta mendalami tanggung jawab perusahaan terhadap kewajiban pemulihan lingkungan pascatambang.
“Setelah dua kurator ditahan, sekarang harus semakin terang uang itu digunakan untuk apa. Siapa yang menerima, siapa yang menguasai, dan ke mana saja dana tersebut disalurkan? Jangan hanya berhenti pada proses pencairan di bank, tetapi telusuri sampai penggunaan akhirnya,” kata Ridwan.
Menurutnya, penyidikan perlu mengungkap secara terperinci rangkaian transaksi, mulai dari pihak yang mengajukan pencairan, dokumen yang digunakan, proses persetujuan, hingga pihak-pihak yang menguasai dan menggunakan dana tersebut.
Ridwan juga meminta penyidik mendalami informasi dan dokumen yang disampaikan pemohon kepada pihak bank. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan apakah seluruh pihak bertindak berdasarkan informasi yang benar serta mengetahui secara jelas peran masing-masing dalam transaksi.
“Kalau ternyata ada informasi yang tidak benar atau dokumen yang menyesatkan dari pihak pemohon, tentu harus diperiksa apakah pegawai bank mengetahui hal tersebut atau justru bertindak berdasarkan informasi yang diterimanya. Jangan sampai peran masing-masing pihak tidak dibedakan secara jelas,” tegasnya.
Ia menekankan, pengusutan harus bertumpu pada alat bukti agar pertanggungjawaban setiap pihak dapat ditentukan secara objektif, bukan semata-mata berdasarkan posisi atau keterlibatan dalam satu tahapan transaksi.
“Kalau uangnya sudah diterima kurator, buka bagaimana penggunaannya. Berapa yang dibagikan oleh kurator, siapa penerimanya, dan apakah ada yang digunakan untuk kepentingan pribadi? Follow the money. Semua harus ditelusuri sampai penerima manfaat akhirnya,” ujarnya.
Tanggung Jawab Pascatambang Jangan Terabaikan
Selain mendesak penelusuran aliran dana, Ridwan menyoroti tanggung jawab PT Koba Tin terhadap kewajiban pascatambang. Menurutnya, perkara hukum terkait dana jaminan tidak boleh membuat persoalan pemulihan lingkungan bekas tambang kehilangan perhatian.
Ia mempertanyakan bagaimana pelaksanaan kewajiban pascatambang perusahaan, sejauh mana pemulihan lingkungan telah dilakukan, serta siapa yang bertanggung jawab memastikan kewajiban tersebut tetap berjalan setelah perusahaan dinyatakan pailit.
“Ini dana jaminan pascatambang. Artinya, ada kewajiban lingkungan yang harus diselesaikan. Bagaimana tanggung jawab perusahaan, bagaimana progres pascatambangnya, dan siapa yang berkewajiban memastikan pemulihan lingkungan tetap berjalan? Jangan sampai uangnya bermasalah, tetapi kewajiban lingkungannya juga tidak selesai,” kata Ridwan.
KAMAKSI juga meminta Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM memberikan penjelasan mengenai pengawasan dana jaminan pascatambang PT Koba Tin, termasuk mekanisme pencairan, penggunaan dana, serta langkah pemerintah untuk memastikan kewajiban pemulihan lingkungan dilaksanakan sesuai ketentuan.
“Dana jaminannya sudah tersedia bertahun-tahun, tetapi mengapa kewajiban pascatambangnya belum juga tuntas? Apa yang sudah dilakukan pemerintah untuk memastikan pemulihan lingkungan berjalan? Kalau perusahaan tidak menyelesaikan kewajibannya, bagaimana mekanisme penggunaan dana jaminan tersebut? Ini yang perlu dijelaskan Ditjen Minerba,” ujarnya.
Kasus Koba Tin Jadi Ujian Pengawasan Pemerintah
Ridwan menilai persoalan ini seharusnya menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah dalam mengawasi dana jaminan pascatambang di wilayah pertambangan lainnya.
Menurutnya, pengawasan tidak cukup hanya memastikan dana ditempatkan, tetapi juga harus menjamin mekanisme pencairan, penggunaan, dan pertanggungjawabannya berjalan sesuai peruntukan. Pada saat yang sama, kewajiban pemulihan lingkungan harus tetap menjadi perhatian utama.
“Jangan sampai kasus Koba Tin hanya menjadi persoalan hukum setelah dananya bermasalah. Pemerintah perlu mengevaluasi apakah ada dana jaminan pascatambang lain yang sudah lama ditempatkan, sementara kewajiban pemulihan lingkungannya belum selesai. Jangan sampai persoalan serupa terjadi di bekas wilayah tambang lainnya,” tegas Ridwan.
KAMAKSI berharap Kejati Bangka Belitung mengusut perkara tersebut secara menyeluruh, transparan, dan berdasarkan alat bukti, sehingga aliran dana dapat terungkap, pertanggungjawaban setiap pihak menjadi jelas, dan kepastian pelaksanaan kewajiban pascatambang tidak terabaikan. (Red).


