Kades Air Pesi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa

oleh -1299 Dilihat

Kabar Jurnalis Com–Kejaksaan Negeri Kepahiang Tetapkan Kades Air Pesi JN alias Ucok kepala Desa Air Pesi, Kecamatan Seberang Musi, Kabupaten Kepahiang, Bengkulu, sebagai tersangka atas tindak Pidana Korupsi Dana Desa.

Ucok ditahan, setelah sebelumnya pihak Kejaksaan melakukan penggeledahan dan pemeriksaan dirumahnya beserta rumah Sekretaris dan Bendahara Desa Air Pesi.

Penetapan tersangka terhadap Ucok, sudah melalui berbagai proses penyidikan. Mulai dari memeriksa belasan saksi hingga mengumpulkan alat bukti, semua sudah dilakukan oleh Kejari Kepahiang.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang Asvera Primadona, S.H, M.H melalui Kasi Pidsus Febrianto Ali Akbar , S.H., M.H yang didampingi Kasi Intel Nanda Hardika, S.H Mengatakan Jaksa tetapkan Ucok sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi, yaitu Pembangunan Jalan Usaha Tani dan Pengadaan Ketahanan Pangan, yang diduga merugikan Negara sekira 400 Juta Rupiah.

“Hari ini kita naikan status tersangka, JN alias Ucok Kepala Desa Air Pesi, Kecamatan Seberang Musi,” kata Dika.

Tidak hanya itu, pihak Kejaksaan juga mengungkapkan adanya Kegiatan atau Program Fiktip dan Mark Up pada Penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2023 dan tahun 2024.

“Untuk tersangka ditahan selama 20 hari kedepan dan ditipkan di lapas curup,” Kata Dika.(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.