Kabar Bengkulu
Kepahiang – Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 sudah ada di depan mata. Karena itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memutuskan untuk Pemilu 2024 masyarakat yang punya hak memilih atau pemilih akan tetap mendapat 5 surat suara. 5 surat suara itu terdiri dari pasangan capres-cawapres hingga caleg DPR RI.
5 Surat Suara Pemilu 2024
Aturan mengenai surat suara pemilu sudah ada sejak sebelumnya. Hal itu tertuang dalam Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya dan perlengkapan pemungutan suara lainnya dalam pemilu.
Dalam rapat di Komisi II DPR disepakati, surat suara yang akan digunakan sama dengan Pemilu 2019, yakni :
1. Abu-abu, surat suara Presiden dan Wakil Presiden,
2. Merah, surat suara anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD),
3. Kuning, surat suara anggota DPR berwarna kuning,
4. Biru, surat suara anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi
5. Hijau, surat suara anggota DPRD kabupaten/kota.