Salah satu kos-kosan yang diduga milik oknum anggota DPRD berinisial MXT di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara (Sulut), menjadi sorotan publik. Kos-kosan tersebut, yang terletak di Desa Tutuyan Dua, Kecamatan Tutuyan, diduga telah menjadi tempat terjadinya transaksi jual beli anak perempuan di bawah umur.
Menurut pantauan wartawan Kabar-Jurnalis.com pada Minggu malam, 19 Agustus 2024, terlihat dua wanita yang diduga masih di bawah umur sedang berbincang dengan seorang pria yang diduga pelanggan di depan kamar kos-kosan tersebut. Saat dipergoki oleh wartawan, kedua wanita itu segera bergegas masuk ke dalam kamar dan menutup pintu rapat-rapat. Di waktu yang sama, sejumlah remaja perempuan lain yang juga berada di sekitar kos-kosan itu berusaha melarikan diri bersama beberapa anak laki-laki yang juga masih di bawah umur.
Kejadian ini mengungkapkan adanya dugaan praktek ilegal yang melibatkan perdagangan anak di bawah umur untuk tujuan eksploitasi seksual. Kos-kosan yang seharusnya menjadi tempat tinggal, justru disinyalir menjadi lokasi praktik yang sangat meresahkan dan melanggar hukum. Dalam hal ini, lemahnya pengawasan dari pihak berwenang, mulai dari pemerintah desa, pemerintah daerah, hingga aparat penegak hukum, sangat disoroti. Padahal, kos-kosan tersebut berada di ibu kota Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, yang seharusnya berada di bawah pengawasan ketat.
Hingga berita ini ditulis, MXT, pemilik kos-kosan yang diduga terlibat, belum dapat dimintai keterangan oleh pihak media. Dugaan keterlibatannya dalam kasus ini semakin menambah bobot perhatian publik, terutama karena jabatannya sebagai anggota DPRD yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat.
Masyarakat setempat pun turut mempertanyakan minimnya tindakan dari aparat setempat dalam menindaklanjuti dugaan transaksi ilegal ini. Mereka berharap kasus ini segera diusut tuntas oleh pihak berwenang dan pihak yang bertanggung jawab segera diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kasus dugaan perdagangan anak di bawah umur ini menggarisbawahi perlunya tindakan yang lebih tegas dari pihak aparat untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diharapkan lebih meningkatkan pengawasan terhadap tempat-tempat kos-kosan yang rentan menjadi lokasi aktivitas ilegal. Selain itu, perlu adanya kerja sama dari masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan kepada pihak berwenang agar segera ditindaklanjuti demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari tindakan kriminal.
(donal)