Kabar Jurnalis Com– Bangka Barat–Gerak-gerik mencurigakan seorang pria yang duduk seorang diri di kawasan Batu Balai, Kampung Air Samak, Kelurahan Menjelang, Kecamatan Mentok, berujung penangkapan.
Pria berinisial FD (43), warga Kota Pangkalpinang, diamankan Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat pada Kamis (10/9/2026). Dari dalam tas yang dibawanya, polisi menemukan 78,81 gram sabu yang diduga siap diedarkan di wilayah Mentok.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers Satresnarkoba Polres Bangka Barat, Jumat (11/9/2026).
Penangkapan bermula ketika Tim Hantu melakukan patroli di kawasan Batu Balai. Petugas melihat FD duduk seorang diri dengan gerak-gerik yang dianggap mencurigakan.
Petugas kemudian menghampiri FD dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan perangkat RW setempat.
Hasilnya, polisi menemukan satu paket plastik klip berukuran besar berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. Paket tersebut disimpan di dalam tas hitam merek Volcom yang dibawa FD.
“Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket plastik klip ukuran besar berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam tas merek Volcom,” demikian keterangan Satresnarkoba Polres Bangka Barat.
Barang bukti sabu tersebut memiliki berat kotor 78,81 gram. Dalam pemeriksaan awal, FD disebut mengakui paket tersebut merupakan miliknya.
Polisi menduga sabu tersebut akan diedarkan kembali di wilayah Kecamatan Mentok.
Selain sabu, polisi turut menyita satu plastik klip kosong ukuran besar, dua helai tisu putih, satu plastik bekas paket warna hitam, tas Volcom, uang tunai Rp109 ribu, sepeda motor Yamaha Soul GT warna biru-putih bernomor polisi BN 5943 PB, serta satu unit telepon genggam NUBIA A36 warna hitam.
Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat IPTU Yos Sudarso mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran narkotika.
“Polres Bangka Barat berhasil mengamankan sebanyak 78,81 gram sabu, yang artinya berhasil menyelamatkan kurang lebih 315 jiwa anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika,” kata Yos.
Nilai ekonomis sabu yang diamankan ditaksir mencapai sekitar Rp70 juta.
FD diketahui bekerja sebagai karyawan swasta. Saat ini ia telah diamankan dan menjalani proses penyidikan di Satresnarkoba Polres Bangka Barat.
FD disangkakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana terkait lainnya.
Dengan sangkaan tersebut, FD terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Polres Bangka Barat masih mendalami perkara tersebut, termasuk untuk mengungkap asal-usul sabu dan kemungkinan adanya jaringan lain di balik dugaan peredaran narkotika tersebut di wilayah Mentok.(Red).






