Dikbud Kepahiang Terbitkan SKK Pembentukan Tim Penanganan Pengaduan Masyarakat Tahun 2025

oleh
Oplus_131072

Kabar Jurnalis Kepahiang–Dalam rangka meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan publik di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepahiang, telah diterbitkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepahiang tentang Pembentukan Tim Penanganan dan Pengaduan Masyarakat Tahun 2025.

 

Pembentukan tim ini merupakan tindak lanjut dari komitmen Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, responsif, dan berorientasi pelayanan.

 

Tim ini bertugas menerima, menelaah, serta menindaklanjuti berbagai bentuk pengaduan, aspirasi, dan masukan dari masyarakat terkait pelaksanaan program dan kegiatan pendidikan maupun kebudayaan di Kabupaten Kepahiang.

 

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepahiang, Dr. Nining Fawely Pasju, S.Pt., M.M., dalam arahannya menyampaikan bahwa pembentukan tim ini merupakan langkah konkret dalam mewujudkan prinsip “Pelayanan Cepat, Tepat, dan Transparan” di lingkungan Dinas Dikbud.

 

“Kami ingin memastikan setiap laporan, keluhan, atau aspirasi masyarakat dapat ditangani dengan baik, profesional, dan sesuai prosedur. Masyarakat memiliki hak untuk memperoleh layanan pendidikan dan kebudayaan yang berkualitas,” ujar Nining.

 

Tim Penanganan dan Pengaduan Masyarakat ini terdiri dari unsur pejabat struktural, staf, serta tenaga teknis di bidang administrasi dan layanan publik. Tim juga akan berkoordinasi dengan Inspektorat Daerah Kabupaten Kepahiang serta instansi terkait apabila diperlukan dalam proses verifikasi dan tindak lanjut laporan.

 

Selain melalui layanan langsung di kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, masyarakat juga dapat menyampaikan pengaduan atau aspirasi melalui email resmi, surat tertulis, atau kanal digital yang akan segera diumumkan.

 

Dengan terbentuknya tim ini, diharapkan tercipta lingkungan kerja dan layanan publik yang terbuka, akuntabel, serta partisipatif, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan peningkatan mutu tata kelola pemerintahan di Kabupaten Kepahiang.(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.