
Kabar Junalis,KOTA METRO-
Walikota Metro Bambang Imam Santoso meminta Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Metro Asst. Prof. Dr. Edi Ribut Harwanto, SH.M H., C.LAd,C.LC., C.CM., C.MT untuk memberikan pelatihan, diskusi dan sekaligus sosialisasi UU No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP dan UU No 20 Tahun 2025 Tentang KUHAP. Hal itu untuk menambah ilmu pengetahuan para pejabat Pemda Kota Metro, OPD, Camat dan Lurah se-Kota Metro dan mengerti hak hak hukum pejabat jika terjadi tindak pidana terhadap kekekuasaan pemerintah dalam hal pemaksaan terhadap pejabat, menghalang-halangi, fitnah, penghinaan, laporan palsu yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana yang dilakukan oleh perseorangan maupun korporasi.
Kepada wartawan Sabtu (24-1) pagi, Dekan Fakultas Hukum Iniversitas Muhammadiyah Metro Edi Ribut Harwanto membenarkan jika Walikota Metro Bambang Iman Santoso meminta dirinya untuk menjadi nara sumber berkaiitan dengan agenda pelatihan hukum diskusi dan sosialisasi UU No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP dan UU no 20 Tahun 2025 Tentang KUHAP yang akan dilaksanakan tangal 26 Januari 2026 di aula Pemda Kota Metro pukul 08.00. Surat resmi telah dikirimkan Asisten I Pemda Kota Metro Bidang Pemerintahan dan Kesra Dra. Rosita, MM mewaliki Walikota Metro, kepada Rektor UMM Dr, Nyoto Suseno MS.i.,dengan nomor surat 100.1.5/5/SETDA/03/2026 tangal 23 Januari 2026 .
Lanjut Edi Ribut Harwanto, yang juga seorang master trainer metodologi ilmu hukum dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) mengatakan, bahwa ada beberapa hal norma baru didalam KUHP Nasional yang perlu diketahui oleh pejabat Pemda Kota Metro yang berlaku secara nasional mengenao pasal tindak pidana terhadap kekuasaan pemerintah tindak pidana terhadap pejabat pemaksaan terhadap pejabat yang wajib di ketahui dan dipahami dalam rangka untuk memberikan perlindungan hukum terhadap ancaman tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang maupun pihak koporasi lembaga berbadan hukum. Seperti pasal 347 KUHP,”setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang pejabat untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatan dalam jabatanya yang sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV”. Ancaman kekerasan di maksud dipasal tersebut dimaknai secara yuridis sebagaimana diatur didalam ketentuan pasa; 157 KUHP,”ancaman kekerasan adalah setiap perbuatan berupa ucapan, tulisan, gambar, symbol, atau gerakan tubuh , baik dengan maupun tanpa mengunakan sarana dalam bentuk elektronik atau nonelektronik yang dapat menimbulkan rasa takut, cemas, atau khawatir akan dilakukan kekerasan”.
Dalam delik ini, telah jelas, siapapun seseorang, attinya seseorang pribadi atau korporasi, artinya korporasi dalam pengertian yuridis pasal 146,”kumpulan terorganisasi dari orang dan atau kekayaan, baik merupakan badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas, yayasan, perkumpulan, koperasi, BUMN, BUMD, BUM Desa, atau yang disamakan dengan itu, maupun perkumpulan yang tidak berbadan hukum atau dengan badan usaha yang berbentuk firma, persekutuan komoditer atau yang dipersamakan dengan itu. Maka, siapapun orang perseorangan atau korporasi yang melakukan tindak pidana terhadap pejabat maka ancaman pidana di atur didalam ketentuan Pasal 347 KUHP, 348 KUHP, 340 KUHP.
Selanjutnya, perlindungan pejabat juga diatur didalam Pasal 353 KUHP,”setiap orang mencegah atau menghalangi atau mengagalkan tindakan yang dilakukan oleh seseorang pejabat yang berwenang untuk emlaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak ketegori II. Pasal ini, dapat di terapkan, mana kala pejabat yang telah melaksanakan tugas atas jabatanya yang sah di haling halangi seseorang atau korporasi, dapat melakukan upaya hukum menindak pelaku tindak pidana. Selaian itu, perlindungan pejabat negara juga diatur didalam ketentuan Pasal 354 KUHP,”setiap orang yang berkerumum atau kelompok yang dapat menimbulkan kekacauan dan tidak pergi sesudah diperimtahkan sampai 3 kali oleh pejabat yang berwenang atau atas namanya, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II (10 juta rupiah). Pasal ini dapat digunakan ketika setiap orang atau korporasi yang mengangu ketertipan umum atau membuat kekacauan di kantor permintahan, mulai dari keluarahan, kecamatan ssmpai pemrintah daerah, dan lembaga pemerintahan lainya, termasuk lembaga penegak hukum, kejaksaan, kepolisiam pengadilan juga termasuk kantor DPRD dll.
Dalam pasal 154 KUHP, telah di jelaskan pengertian istilah pejabat adalah setiap warga negaraq Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas nefara atau diserahi tugas lain oleh negara dan digaji berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu, ASN, Polri, TNI, pejabat negara, pejabat public, pejabat daerah, orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah, orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi yang seluruh atau sebagian besar modalnya milik negara atau daerah atau pejabat lain yang ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pasal 154 KUHP, berlaku bagi seluruh pejabat tersebut, jika terdapat ancaman tindak pdana tersebut, maka seseorang maupun korporasi dapat di pidanakan. Yang perlu diketahui oleh pejabat negara tentang KUHP nasional ini juga penetapan tentang alasan pembenar dalam melakukan tindak pidana. Pasal 31 KUHP,”setiap orang melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang”. Setiap orang disini melekat pada perseorangan dan korporasi, perseorangan yang sedang memiliki jabatan tertentu, jika melakukan perbuatan terlarang yang di nilai merugikan banyak orang atau merugikan pihak lain, selagi perbuatan yang dilarang tersebut dilakukan untuk melaksanakan ketentuan undang undang, maka tidak dapat dipidana.
Hal ini tentunya harus dimaknai secara hukum dan pejabat negara maupun seseorang pribadi, dapat memahami unsure alasan pemaaf dalam penerapan peniadaan sanksi pidana.”masih banyak pasal pasal yang dapat digunakan bagi pejabat negara dalam rangka untuk perlindungan hukum dari ancaman ancaman yang dilakukan oleh seseorang maupun korporasi secara sewenang-wenang, begitu juga hak hak hukum masyarakat sipil biasa juga diperlakukan yang sama hak hak hukumnya juga dilindungi. Termasuk Pasal 344 KUHP tentang fitnah dan 434 KUHP. “jika setiap orang sebagaimana di maksud dalam Pasal 344 diberi kesempatan membuktikan kebenaranya hal yang dituduhkan tersebut bertentangan tetapi tidak dapat membuktikanya dan tuduhan tersebut bertentangan dengan yang diketahuinya, dipidana karena fitnah dengan pidana penjara 3 tahun atau pidana denda paling banyak ketegori IV (200 juta rupiah),”kata Edi Ribut Harwanto pakar hukum pidana ekonomi Pascasarjana Magister Hukum UM Metro ini.
(Red)





