
Manado – Bupati Oskar Manoppo menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk memperkuat sinergi dan kepastian hukum dalam pelaksanaan program penyediaan perumahan dan kawasan permukiman. Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri rapat bersama Tim Jaksa Pengacara Negara Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) dan Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (BP3KP) Sulawesi I, Kamis (8/10/2026).
Rapat yang digelar di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulut tersebut membahas pendampingan hukum (legal assistance) pada BP3KP Sulawesi I Tahun 2026, sebagai bagian dari upaya memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, tertib administrasi, dan memiliki kepastian hukum.
Pertemuan tersebut dipimpin Kepala BP3KP Sulawesi I, Erpika Ansela Surira, bersama Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Sulut, Andi Usama Harun, dan turut dihadiri jajaran Tim Jaksa Pengacara Negara, serta kepala daerah se-Sulut.
Bupati menyampaikan bahwa pendampingan hukum memiliki peran penting dalam mendukung pemerintah melaksanakan program pembangunan secara tertib sekaligus mengantisipasi potensi persoalan hukum sejak awal.
“Kami menyambut baik pendampingan hukum ini. Bagi pemerintah daerah, kepastian hukum menjadi bagian penting dalam memastikan setiap program pembangunan berjalan sesuai aturan, tertib dalam pelaksanaannya, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Bupati.
Ia menilai program penyediaan perumahan memiliki arti strategis karena berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat. Karena itu, koordinasi antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, Kejaksaan, dan instansi terkait perlu terus diperkuat.
“Perumahan menyentuh langsung kebutuhan masyarakat. Kita harapkan setiap program yang dilaksanakan benar-benar tepat sasaran dan memberikan manfaat. Karena itu, Pemerintah Kabupaten Boltim siap memperkuat koordinasi dan mendukung pelaksanaan program ini sesuai kewenangan yang dimiliki,” katanya.
(Ril-Donal)





