Kabar Jurnalis
Pangkalpinang – Bawaslu Kota Pangkalpinang menggelar sosialisasi dan Implementasi Peraturan dan non Peraturan Bawaslu dengan Tema “Iklan Kampanye di Media Massa Cetak Online/Elektronik di Grand Manunggal Hotel, Rabu, (17/1/2024).
Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang, Imam Ghozali mengapresiasi kepada rekan-rekan media baik media online, cetak hingga elektronik.
“Kami siap menegakan unsur demokrasi di Bangka Belitung terutama Kota Pangkalpinang. Maka dari itu, kami butuh juga rekan-rekan media untuk terus memberikan informasi kepada masyarakat, kami ucapkan terima kasih,” tutupnya.
Komisioner KPID Kepulauan Bangka Belitung, Yudi Septiawan mengharapkan bahwa dari sosialisasi dan kampanye melahirkan pendidikan politik agar terciptanya partisipan publik agar terbangunnya kualitas demokrasi.
“Penyiaran tidak boleh berpihak dengan peserta pemilu manapun, tidak melakukan blocking segmen, hingga menerima pembiayaan peserta pemilu kecuali dalam bentuk iklan,” tuturnya.
Lebih lanjut, Yudi menekankan bahwa dalam masa tenang dan masa tenang tidak diperbolehkan adanya iklan.
“Tentu ada sanksinya berupa sanksi administratif sebagaimana dimaksud tertuang di Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia nomor 4 tahun 2023 dalam pasal 11ayat (1),” terang Yudi.
Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia nomor 4 tahun 2023 Bab IV Pasal 11 ayat (2) tentang Sanksi Administrasi berupa :
a. teguran tertulis;
b. pengenaan denda administratif;
c. penghentian sementara Program Siaran yang
bermasalah setelah melalui tahapan tertentu;
d. pembatasan durasi dan waktu Siaran; dan/atau
e. penghentian kegiatan Siaran untuk waktu tertentu
Komisioner KPU Pangkalpinang, Margarita mengatakan bahwa KPU tetap akan terus berlabuh dengan selamat dan sukses.
“Tentu itu kami membutuhkan pengawalan dari pihak media, maka sama-sama kawal pemilu di kota Pangkalpinang agar sukses, baik dan damai,” tutupnya.
Di waktu yang sama Kordinator divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Pangkalpinang, Wahyu Saputra turut menyampaikan bahwa terkait iklan kampanye yang dilarang yaitu sebagaimana memuat adanya provokatif, isu sara, dan tentu konten-konten seperti itu dilarang dalam iklan kampanye
“Untuk itu, dimulai tanggal 21 Januari sampai 10 Februari baru diperkennkan untuk para caleg memasang iklan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan PKPU,” kata Wahyu.
Lebih lanjut, menurut Wahyu pada prinsipnya kegiatan hari ini untuk persiapan menghadapi secara teknis secara beriklan kampanye.
“Tujuannya untuk mempersamakan perspektif di pihak-pihak baik stakeholder maupun media, tentu soal persamaan perspektif ini sendiri artinya persamaan mana yang boleh dilakukan dan mana yang tidak,” tutupnya.
(Red).