Kabar Jurnalis.Kota Metro
Tekab 308 Polres Kota Metro Berhasil mengungkap kasus Penipuan dan penggelapan (Tipu Gelap) yang dilakukan dengan Modus meminjam motor.
Pelaku Berinisial RN (25) Kelurahan Hadimulyo,Kecamatan Metro Pusat,Kota Metro.Ditangkap diSebuah Hotel Diwilayah Ganjar Agung,Kota Metro.
Kasat Reskrim Polres Kota Metro IPTU RIZKY CAHYO ,S.I.K M.H menjelaskan bahwa penangkapan bermulai dari Laporan Korban Berinisial GS (22) Warga Jl.Bungur,Kecamatan Metro Pusat.
Dalam keteranganya,IPTU RIZKY CAHYO ,S.I.K M.H mengungkap bahwa “korban kenalan dengan pelaku melalui whatsapp,Melalui whatsapp tersebut pelaku menghubungin korban dengan tujuan ingin meminjam kendaraan milik korban,korban pun menyetujuinya.
kemudian pelaku mendatangi rumah korban untuk meminja motor tersebut dan mengatakan akan mengembalikannya besok hari,korban pun menyerahkan kunci remot tersebut kepada pelaku.
Namun Sampai waktu yang telah ditentukan,pelaku tidak mengembalikan kendaraan milik korban dan pelaku tidak memiliki etikat baik.akibat kejadian ini korban mengalami kerugian 1 unit sepeda motor yang dijika dinilai dengan uang Rp 35.000.000″.
Kasat Reskrim IPTU RIZKY CAHYO ,S.I.K M.H mengatakan,setelah pihaknya melakukan penyelidikan,tekab 308 Polres Metro berhasil menangkap pelaku disebuah hotel dan mengamankan barang bukti,Pelaku dijerat dengan pasal 372,378 KUHPidana,ancaman 4 tahun penjara.
Pendamping Hukum Korban Dwi Stefanus Firdaus.,S.H. dan rekannya Chandra Yosua Edoard Napitupulu.,S.H.mengucapkan”Terima kasih kepada tekab 308 Kota Metro karena berhasil menangkap pelaku dan mengembalikan 1 unit sepeda motor kepada pemiliknya,maju jaya”
Kasat Reskrim Kota Metro Menegaskan Bahwa “untuk menjaga harkamtibmas wilayah Polres Metro Akan menindak tegas terhadap pelaku Kejahatan “pungkasnya.
Muh.Riyan (APPI)






