TUTUYAN — Tiga pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) baru saja menerima mobil dinas baru. Mereka adalah Ketua DPRD Samsudin Dama, Wakil Ketua I Kevin Sumendap, dan Wakil Ketua II Medy Lensun.
Sekretaris DPRD Boltim, Hardiman Pasambuna, SH, membenarkan pengadaan kendaraan tersebut saat ditemui wartawan pada Senin (20/1/2025). Hardiman menjelaskan bahwa mobil-mobil tersebut sudah diterima meski pembayaran resminya masih menunggu pelaksanaan APBD 2025.
“Oh, tiga orang, cuma untuk pimpinan itu. Tapi pencairannya masih menunggu ini, cuma kami sudah ini dengan rekanan (penyedia),” ujarnya.
Menurut Hardiman, Ketua DPRD mendapatkan Mitsubishi Pajero, sedangkan kedua Wakil Ketua masing-masing mendapatkan Honda HR-V. Estimasi harga per unit berkisar Rp 600 juta lebih.

“Kalau punya ketua yang Mitsubishi Pajero, kalau dua wakil, HRV. Sudah ada (mobil), karena kan, eh, kami e-katalog toh. Paling kalau sudah jalan APBD, sudah bisa diproses itu,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Sub Bagian Kepegawaian Sekretariat DPRD Boltim sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Djohar Redjeb, menyebut total anggaran untuk pengadaan tiga mobil dinas tersebut mencapai 2,2 miliar.
“Total keseluruhan pagu 2,2. Per masing-masing, ketua DPRD itu di angka 800. Untuk wakil di angka 700,” katanya.
Djohar menjelaskan, pengadaan kendaraan dilakukan melalui dua perusahaan berbeda. Mitsubishi Pajero Sport tipe New 4.2 automatic untuk Ketua DPRD diadakan melalui Mitsubishi Bosoa Manado, sementara Honda CR-V 2.0 L RS Hybrid untuk kedua Wakil Ketua diperoleh dari Honda Kumala Manado.

“Kalau ketua, langsung dengan perusahaan Mitsubishi Bosoa Manado. Kalau untuk wakil ketua, Honda Kumala Manado. Untuk ketua, New Pajero Sport 4.2 transmisi automatic. Untuk wakil, New CR-V 2.0 tipe L RS, ini yang hybrid,” jelasnya.
Proses pengadaan sempat terkendala perubahan sistem e-katalog dari versi 0.5 ke 0.6 sesuai edaran Kementerian Dalam Negeri. Namun, pihaknya memutuskan tetap melanjutkan pengadaan melalui versi 0.5, mengikuti contoh daerah lain di Sulawesi Utara.
“Oleh karenanya, kami tidak lagi menunggu penyesuaian di 0.6, karena mengingat kebutuhan pimpinan sudah sangat mendesak. Oleh karenanya, melalui 0.5 kami tetap laksanakan orderan atau pengadaan lewat e-katalog,” ungkap Djohar.
Ia menambahkan, pembayaran akan dilakukan sesuai Surat Perjanjian Kerja (SPK) dengan jangka waktu 30 hari kerja sejak 13 Januari 2025.
“Untuk proses pembayaran, sesuai dengan SPK yang telah dibuatkan, itu 30 hari kerja tertanggal 13 Januari,” tutupnya.
(Dp)