Kabar Jurnalis Kepahiang–Aparat Penegak Hukum diminta mengusut tuntas dan menyelidiki dugaan korupsi dalam pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupeten Kepahiang.
Diduga kuat sebagai ajang korupsi Dikbud Kabupeten Kepahiang, merangkum Dana Swakelola dan proyek bantuan Alat Peraga SD, SMP se -Kabupeten Kepahiang tahun 2022 Hingga 2023 yang patut dipertanyakan dan di Usut tuntas oleh APH.
Hal tersebut juga disampaikan Rustam Efendi SH, ketua Umum From Pembela Rakyat, pada Jumat 21 juni 2024.
Rustam mengatakan terkait dengan dugaan korupsi Dikbud Kepahiang , dia meminta Aparat Penegak Hukum, mulai dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), TiPikor, Kejari, Kejati hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), saat ini menelusuri dugaan pelanggaran, korupsi dan Mar’up proyek.
“Yang jelas, dalam kami meminta APH mengusut tuntas dugaan korupsi yang terjadi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupeten Kepahiang,” kata Rustam.
Dia juga menjelaskan, Dugaan pidana yang muncul dalam pengelolaan DAK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupeten Kepahiang ini berkaitan dengan penyaluran.
Dari tahun ke tahun, fenomena korupsi di sektor pendidikan begitu meresahkan, seperti tak ada hentinya; ibarat mati satu, tumbuh seribu. Mereka yang terlibat korupsi baru seperti tak pernah belajar dengan kasus – kasus sebelumnya, justru tak malu-malu melakukan perbuatan culas itu.
“Seharusnya pihak Aparat Penegak Hukum, mulai Badan Pemeriksa Keuangan dan Komisi Pemberantasan Korupsi meninjau serta memeriksa, Mengaudit dan menyelidiki prihal pelaksanaan program Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala Sekolah di Kabupeten Kepahiang,” ujar Rustam.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, demi keberimbangan berita, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nining belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi via WhatsApp.
Wartawan masih berupaya mengkonfirmasi pihak – pihak kompeten lainnya dan dalam waktu dekad LSM akan membuat laporan resmi terkait Dugaan Korupsi Dikbud Kepahiang.( Red).