
BOLTIM — Aktivitas pertambangan yang diduga tidak mengantongi izin dan menggunakan alat berat jenis ekskavator di kawasan Hutan Garini, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), kembali menjadi sorotan masyarakat.
Dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut dilaporkan masih berlangsung meski sebelumnya aparat penegak hukum (APH) Polres Boltim disebut telah melakukan penindakan di kawasan tersebut.
Berdasarkan sejumlah pemberitaan media sebelumnya, aparat Polres Boltim pernah turun ke lokasi dan memasang garis polisi (police line) serta menemukan sekitar 10 unit alat berat jenis ekskavator yang diduga digunakan dalam aktivitas pertambangan.
Namun, perkembangan penanganan terhadap aktivitas tersebut kini kembali dipertanyakan.
Pasalnya, hingga Senin (5/10/2026), masyarakat masih melaporkan adanya aktivitas pertambangan menggunakan alat berat di kawasan Hutan Garini. Informasi serupa juga beredar melalui sejumlah unggahan di media sosial Facebook.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas penegakan hukum serta tindak lanjut terhadap alat berat yang sebelumnya disebut telah dipasangi police line.
Kasat Reskrim Belum Memberikan Tanggapan
Wartawan ini kemudian berupaya meminta penjelasan kepada Kasat Reskrim Polres Boltim, Iptu Steven Leonard Rumapea, melalui pesan WhatsApp pada Senin (5/10/2026).
Konfirmasi tersebut menyangkut laporan masyarakat mengenai dugaan kembali berlangsungnya aktivitas pertambangan di Hutan Garini, perkembangan penanganan sekitar 10 unit alat berat yang sebelumnya diberitakan berada di lokasi, serta langkah hukum yang telah dilakukan aparat.
Namun hingga berita ini diterbitkan, Iptu Steven Leonard Rumapea belum memberikan tanggapan atas konfirmasi tersebut.
Belum adanya jawaban tersebut membuat sejumlah pertanyaan publik terkait perkembangan penanganan perkara belum memperoleh penjelasan resmi dari pihak kepolisian.
Berpotensi Dijerat Ketentuan Pidana
Jika berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan aparat ditemukan bahwa kegiatan tersebut benar merupakan penambangan tanpa izin, maka pelakunya dapat dikenakan ketentuan pidana dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain ketentuan dalam UU Minerba, apabila aktivitas pertambangan tersebut dilakukan di dalam kawasan hutan tanpa izin yang dipersyaratkan, terdapat pula ketentuan dalam UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H).
Dalam Pasal 17 ayat (1), antara lain dilarang membawa alat-alat berat atau alat lain yang lazim digunakan untuk kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri serta melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri.
Karena itu, apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses hukum, penanganannya tidak hanya menyangkut aspek perizinan pertambangan, tetapi juga dapat berkaitan dengan ketentuan mengenai penggunaan kawasan hutan secara tidak sah.
Kapolda Sulut dan Kapolri Diminta Periksa
Atas kembali munculnya laporan masyarakat tersebut, Kapolda Sulawesi Utara Brigjen Pol. Yudo Hermanto diminta memberikan perhatian dan memastikan dugaan aktivitas pertambangan di Hutan Garini ditindaklanjuti secara profesional.
Masyarakat juga berharap Kapolda Sulut dapat mengevaluasi perkembangan penanganan perkara yang sebelumnya telah dilakukan Polres Boltim, termasuk memastikan status hukum alat berat yang sebelumnya disebut telah dipasangi police line.
Selain Kapolda Sulut, Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto juga diharapkan dapat memberikan perhatian apabila laporan mengenai dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut benar-benar terjadi dan belum mendapatkan penanganan sebagaimana mestinya.
Harapan tersebut sejalan dengan pernyataan Suyudi setelah dilantik sebagai Kapolri pada 1 Oktober 2026. Ia menyampaikan bahwa salah satu fokus kepemimpinannya adalah memperkuat pelayanan publik dan penegakan hukum yang adil serta mengevaluasi hal-hal yang masih perlu diperbaiki.
Publik Menunggu Kejelasan
Sorotan terhadap Hutan Garini kini bukan hanya menyangkut dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin, tetapi juga menyangkut sejauh mana proses penegakan hukum terhadap kegiatan tersebut telah berjalan.
Masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan perkara, terutama apabila sebelumnya telah dilakukan tindakan kepolisian dan ditemukan sejumlah alat berat di lokasi.
Karena itu, publik menunggu penjelasan resmi dari Polres Boltim maupun Polda Sulut mengenai status penyelidikan atau penyidikan, status alat berat yang sebelumnya diberitakan berada di lokasi, serta langkah hukum terhadap aktivitas pertambangan yang kembali dilaporkan warga.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Polres Boltim, Polda Sulut, maupun pihak-pihak lain yang berkepentingan.
Seluruh informasi mengenai dugaan tindak pidana tersebut tetap harus diproses berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Pihak yang disebut maupun dikaitkan dengan aktivitas tersebut tetap dijunjung asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(donal)




