Aksi Pemalangan Kantor Desa Paret Induk Oleh Mantan Sangadi Tuai Kecaman, Diduga Gunakan Modus Hibah Fiktif

oleh -288 Dilihat

BOLTIM – Aksi pemalangan kantor Desa Paret Induk, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), oleh mantan Sangadi (Kepala Desa) Ujin Mamonto memantik gelombang kritik tajam dari publik. Peristiwa ini terjadi pada Senin, 7 April 2025, dengan dalih bahwa lahan tempat berdirinya kantor desa merupakan milik pribadi Ujin Mamonto sendiri.

Namun ironis, pengakuan Ujin kepada media justru menyingkap fakta mengejutkan. Saat diwawancarai oleh wartawan kabar-jurnalis.com, Ujin mengaku bahwa pada masa jabatannya, telah dibuat surat hibah atas nama desa kepada pemerintah daerah untuk pembangunan kantor tersebut. Anehnya, hibah dari pemilik lahan—yang notabene dirinya sendiri—ternyata tidak pernah ada.

“Ya, jadi dulu waktu saya kepala desa,sekitar tahun 2016 memang ada surat hibah yang saya buat atas nama desa untuk pembangunan kantor desa tersebut ke Pemda, jadi itu tanah desa hibahkan ke pemerintah daerah, nah untuk pembicaraan atau hibah dari pemilik lahan itu belum ada,” jelas Papa Gian, sapaan akrab Ujin Mamonto Selasa 8 April 2025.

Tak berhenti di situ, Ujin secara gamblang mengakui bahwa surat hibah tersebut hanyalah akal-akalan demi meloloskan dana pembangunan kantor desa.

“Memang sebetulnya, kan kami kepala desa biasanya begitu, supaya keinginan kami itu, kami lain kali nanti dana sudah ada baru kami pikirkan mau tempatkan dimana ini, yang penting mereka sudah ok, karena dulu maju nda bisa mundur nda bisa, saya kan punya lahan, buat disitu, tidak sepengetahuan istri waktu itu bahkan sempat bertengkar besar-besaran,” tambahnya.

Pernyataan Ujin yang terkesan meremehkan mekanisme hukum dan prosedural pemerintahan itu langsung memicu reaksi keras dari berbagai pihak. Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) lewat Kabid Litbang Sulawesi Utara, Resmol Mikel, menyebut tindakan Ujin bukan hanya tidak pantas, tetapi juga mencerminkan kebodohan yang dipertontonkan ke publik.

“Bagaimana bisa fasilitas pemerintah yang dibangun saat dia menjabat kini diklaim sebagai tanah pribadi? Bukankah saat itu dia sebagai Sangadi juga mengetahui dan menyetujui pembangunan kantor desa di atas lahan tersebut?” tegas Resmol seperti dikutip dari isketsa.

Lebih lanjut, GMPK mendesak aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas atas kasus ini. Resmol menegaskan bahwa jika benar kantor desa dibangun di atas tanah pribadi tanpa adanya proses hibah atau kompensasi resmi, maka Ujin Mamonto harus dimintai pertanggungjawaban penuh.

“Namun sebaliknya, jika klaim tersebut tidak berdasar dan tidak disertai bukti hukum yang sah, maka tindakan pemblokadean itu harus segera diproses oleh aparat penegak hukum. Kalau tidak ada bukti, maka polisi harus bertindak. Ini sudah masuk kategori provokasi yang bisa memecah belah masyarakat dan mengganggu jalannya roda pemerintahan desa,” tutupnya.

Donal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.