Diduga Kebal Hukum, Tambang Batu Gunung di Duga Ilegal Terus Beroperasi

oleh -375 Dilihat

Kabar Bengkulu

Kepahiang – Aktivitas tambang Batu Gunung diduga ilegal di Kepahiang, tepatnya di Desa Talang Pito Kecamatan Bermani Ilir, Kabupaten Kepahiang, hingga saat ini masih tetap berlangsung dan pemilik diduga kebal hukum. Kamis 01/02/2024.

Diketahui berdasarkan perbincangan hangat di Masyarakat pemilik Tambang Batu Gunung diduga seorang yang mencalonkan diri sebagai DPR RI dapil Provinsi Bengkulu berinisial EP dari Praksi Gerindra.

Lokasi tambang Batu Gunung yang bersekala besar diduga ilegal tersebut berada di wilayah hukum Polres Kepahiang dan Polda Provinsi Bengkulu, yang beraktivitas menggunakan Ekskavator merek Komatsu berwarna kuning.

Namun diduga cukup kuat Aparat Penegak Hukum tutup mata atau masih dalam proses penyelidikan, sehingga sampai sekarang aktivitas tambang masih terus berlanjut, padahal dikabarkan Masyarakat setempat beberapa waktu yang lalu tim dari Polda Bengkulu turun meninjau kelokasi yang dimaksud.

Melihat kondisi tersebut, masyarakat meminta agar Polres Kepahiang dan Polda Bengkulu menertibkan aktivitas tambang Batu Gunung ilegal tersebut karena berpotensi menjadi kegaduhan Publik.

Salah satu warga Desa Talang Pito berinisial BM mengungkapkan kepada Wartawan bahwa tambang yang diduga ilegal tersebut telah beroperasi sekitar 6 bulan, dia berharap Aph menindaklanjuti tambang yang diduga ilegal tersebut.

“Tambang batu gunung milik Caleg DPR RI ini seharusnya ditertibkan, belum lama ini tim dari Polda masuk tapi kenyataannyo sampai hari ini masih beraktivitas, seharusnya aktivitas ini dihentikan dulu karena belum mempunyai izin, di sini yang punya izin resmi dan lengkap hanya CV. One Bermani,” kata BM.

“Karena yang saya ketahui disini ada yang legal mempunyai izin yang lengkap, jadi harus dibedakan tambang yang ilegal dan legal, karena dampak kerusakan lingkungan yang di hasilkan sangat besar, jadi jangan dibiarkan,” jelas BM.

“Kami meminta, apabila aktivitas tersebut dibiarkan tetap berlangsung, maka Kepolisian harus memastikan aktivitas tersebut ada izin atau tidak,” lanjut BM.

Tidak hanya itu SU 50 tahun, juga warga Talang Pito menyampaikan ungkapan rasa kecewanya, agar pihak Kepolisian memastikan perizinan tambang Batu Gunung Tersebut.

“Kalau pun diizinkan, dipastikan izinnya harus ada sehingga tidak terkesan ada pembiaran. Kepolisian harus tertibkan karena ini menyangkut wibawa negara, karena praktek ilegal tersebut terjadi di depan mata kita,” ungkap SU.

Sementara EP sebagai pemilik tambang saat dikonfirmasi melalui via Watsaap menjelaskan Bahwa tim dari Polda sudah masuk untuk memeriksa.

“Silakan koordinasi langsung ke Kanit Tipiter Polda Bengkulu, karena beberapa Minggu yang lalu mereka sudah masuk ke tambang saya, berkenaan dengan permasalahan perizinan dan lain – lain, kebetulan saat itu mereka masuk bersama sama dengan tim dari ESDM Provinsi Bengkulu,” jawab Pemilik tambang.

“Jadi biar lebih jelas bapak bisa konfirmasi langsung ke beliau. Saat ini lokasi saya masih berada di posisi peta Sipb CV.One Bermani,” ungkapnya.

Sementara Gunawan Kanit Tipiter Polda Bengkulu saat dikonfirmasi melalui Via Watsaap terkait permasalahan tambang mengatakan masih berproses.

“Masih berproses pak,” tulis Gunawan Singkat.

Lebih jelas terkait kegiatan memproduksi mineral atau batubara yang dilakukan oleh masyarakat atau perusahaan tanpa memiliki izin, tidak menggunakan prinsip pertambangan yang baik, serta memiliki dampak negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi, dan sosial.

Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.( Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.