Kabar Bengkulu
Kepahiang – Menjelang pelaksanaan Pemilu Serentak tahun 2024 dan berdasarkan PKPU No 15 tahun tentang kampanye Pemilu serta keputusan KPU No 78 tentang penetapan jadwal kampanye Pemilu melalui metode rapat umum, Sabtu (20/1/2024).
Terkait dengan hal diatas KPU Kabupaten Kepahiang menggelar sosialisasi tahapan pelaksanaan kampanye pada Pemilu serentak tahun 2024, Rakor lokasi kampanye, iklan media massa dan penyerahan jadwal kampanye yang dilaksanakan di hotel umroh pada sabtu pagi.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Komisioner KPU Kepahiang Divisi Hukum Iin Gustiawan S.Sos, Ketua Bawaslu Kepahiang Mirzan Pranoto Hidayat S.Sos, Dr Zacki Antoni selaku narasumber, utusan PPK se -kabupaten, utusan Partai Politik, perwakilan Kajari, Kanit Intelkam Polres Kepahiang Aiptu Arjus S.H dan para tamu undangan.
Seluruh peserta Pemilu serentak tahun 2024 telah diizinkan untuk melakukan kegiatan kampanye terhitung dari hari Sabtu (20/1/2024), untuk penggunaan media massa pada kampanye diperbolehkan akan tetapi harus mentaati regulasi yang telah ditetapkan oleh KPU.
“Pada Hari kamis (20/1/2024) peserta pemilu serentak telah diperkenankan untuk melaksanakan kegiatan kampanye baik secara individu, terjadwal dan melalui media massa akan tetapi harus mematuhi regulasi,” ujar Iin Gustiawan S.Sos.
Terkait dengan Pemilu serentak tahun 2024 KPU Kabupaten Kepahiang telah menetapkan 7 lokasi sebagai titik kampanye sebagai berikut.
-Mulai dari Dapil 1 (Kecamatan Kepahiang) berlokasi di lapangan Kelurahan Padang Lekat.
-Dapil II (Kecamatan Merigi dan Ujan Mas) berlokasi di Terminal Merigi Durian Depun dan lapangan Muhammadiyah Desa Pungguk Meranti.
-Dapil III (Kecamatan Bermani Ilir dan Muara Kemumu) berlokasi di pekan kalangan Desa Embong Ijuk.
-Dapil IV ( Kecamatan Kabawetan,Tebat Karai dan Seberang Musi) berlokasi di lapangan taman Desa Sido Makmur, lapangan sepak bola Desa Sumber Sari.
-Seberang Musi berlokasi di lapangan sepak bola Desa Taba Padang. (Red).