Melalui Mediasi Kades Ketap Berhasil Menyelesaikan Banyak Sangketa atau Konflik Warganya Sehingga Banyak Menuai Pujian

oleh -2719 Dilihat

Kabar Jurnalis Com–Kepala Desa Ketap, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat, menuai berbagai pujian di Masyarakat, karena berhasil menyelesaikan begitu banyak permasalahan dan sangketa atau konflik melalui Mediasi di Desanya selama dia menjabat.

Dari informasi dan pengakuan masyarakat, sengketa atau konflik yang terjadi kepada warga Desa Ketap berhasil diatasi oleh Kepala Desa Asyro Hasbar S. Ag, melalui mediasi antar kedua belah pihak, sehingga permasalahan berahir aman dan damai.

Setelah dikonfirmasi Wartawan Jumat 07/03/2025 Asyro Hasbar S. Ag, mengungkapkan sebagian contoh sangketa atau konflik warga yang diselesaikannya di Desanya berahir menghasilkan perdamaian sehingga tidak sampai kejalur hukum sebagai berikut.

Hanya sebagian contoh Diantaranya:
1-Penyelesaian Perselingkuhan seorang suami dengan anak tetangga.
2-Sangketa Tanah
3-Sangketa Jalan Gang
4-Mediasi Satu Keluarga Pendatang yang suka bikin onar, sehingga warga minta diusir dari Desa.

Dijelaskan Kades Ketap, proses Mediasi diantara Konflik atau Sangketa tersebut beberapa kali juga didampingi Babinsa dan Bhabinkamtibmas penyelesaiannya, terkadang dilakukan beberapa kali mediasi dan ada yang cuma sekali mediasi selesai,

“Alhamdulillah beberapa contoh permasalahan warga, semua bisa di selesaikan dengan musyawarah dan damai, ada yang 1 kali mediasi selesai ada yang 2 kali mediasi ada juga sampai 3 kali baru ketemu titik terang masalah ahirnya selesai juga,” kata Kades.

Asyro Hasbar S. Ag, lanjut mengungkapkan dan menjelaskan contoh proses mediasi kasus yang diselesaikannya.

Mediasi Kasus Perselingkuhan Pria beristri dengan anak tetanganya

 

1. Pertama : terkait dengan kasus perselingkuhan yang melibatkan seorang pria beristri dengan perempuan anak tetangga, keduanya merupakan warga Desa Ketap.

Proses mediasi dilakukan di Ruang Kerja Kepala Desa dikantornya, dengan melibatkan Pemerintah Desa, tokoh agama, serta kedua pihak keluarga yang terlibat dalam permasalahan ini.

“Kita berupaya melakukan pertemuan melalui proses mediasi antara pihak keluarga lelaki dan keluarga perempuan yang diduga terlibat perselingkuhan,” ungkap Kades.

Melalui rangkaian penyampaian pembinaan dari Kades, ahirnya kedua belah pihak keluarga yang berselisih paham akhirnya menyatakan kesepakatan damai dengan menandatangani surat pernyataan.

“Berakhir damai, dimana pihak lelaki maupun perempuan menyatakan kesepakatan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya ditandai dengan penandatanganan surat pernyataan,” ungkap Kades.

Mediasi Sangketa Lahan

2.Kedua Permasalahan Sangketa Lahan:
Selama kegiatan mediasi berlangsung, Kades Ketap Asyro Hasbar S.Ag, memberikan himbauan kepada kedua belah pihak untuk tetap menjaga kerukunan dalam kehidupan sehari-hari dan menyelesaikan konflik secara kekeluargaan.

“Mediasi tersebut berjalan dengan aman dan lancar, menandai langkah awal menuju penyelesaian yang adil bagi kedua belah pihak dalam konflik tanah tersebut, solusi berkelanjutan, sepakat damai dan saling memaafkan serta menandatangani surat perjanjian diatas Materai,” ujar Kades.

Mediasi Sangketa Jalan Gang

3.Sangketa Jalan Gang didalam lingkungan Desa Ketap.
Kedua belah pihak tetap pada pendiriannya untuk tidak memberikan akses jalan. Demikian pula mengenai
Pihak pertama juga mengemukakan permasalahan lain, yaitu mengenai akses jalan yang terletak di tanah miliknya.

Namun Pihak kedua mengklaim bahwa jalan tersebut seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan umum.

Kades mengatakan. Di sisi lain, kedua belah pihak masing – masing saling menolak keinginan dengan tegas, sehingga pihak Desa berupaya memfasilitasi kedua belah pihak dengan mediasi di Ruang Kerja Kades.

“Mediasi ini dilatarbelakangi oleh ketidakjelasan Sangketa antara kedua belah pihak yang telah berlangsung selama beberapa waktu. Ketidakjelasan ini menimbulkan potensi konflik yang dikhawatirkan dapat mengganggu kerukunan warga,” ucap Kades.

Kades Ketap mengatakan dalam proses mediasi, kedua belah pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan argumen dan pandangan masing-masing terkait jalan yang disengketakan.

Setelah Kades Ketap musyawarah serta dengan bijaksana memberikan masukan, nasihat, dan dorongan untuk mencapai kesepakatan damai. Hingga akhir mediasi, menemui titik terang maupun kesepakatan antara kedua belah pihak terkait permasalahan akses jalan Gang yang berahir secara damai.

Mediasi Satu Keluarga Pendatang yang suka bikin Onar, sehingga warga ingin mengusir mereka

4.Mediasi Satu Keluarga Pendatang dari luar yang menetap disana sering bikin onar, sehingga warga minta mengusir mereka dari Desa Ketap.

Dalam proses mediasi Kades Ketap juga menekankan pentingnya menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di masyarakat.

Sebelumnya beberapa warga Desa melaporkan prihal satu keluarga pendatang dari luar yang bikin onar dan meresahkan, sehingga mereka minta Pemerintah Desa mengusir dari Desa Ketap.

Mendengar pengaduan dari warganya Kades Ketap berinisiatip memangil satu keluarga tersenut dan beberapa perwakilan warga Desa Ketap ke Kantor Desa.

Sehingga Kades secara bijaksana memberikan himbauan dan musyawarah kepada satu keluarga tersebut dan warga Desa.

Dia mengatakan, menurut pada umumnya tidak melarang siapa pun datang dan tinggal di Desa Ketap Termasuk etnis lain, namun harus menjaga kerukunan dan kondusif, serta tidak mengganggu ketertiban umum.

Akhirnya dalam proses mediasi itu, dibuatlah surat perjanjian tanda tangan diatas materai

“Kami panggil yang bersangkutan bersama dengan saudara-saudaranya. Itu kami lakukan agar semua mengetahui siapa penjaminnya, siapa yang mengajak dan bagimana latar belakang satu keluarga tersebut,” tutur Kades.

Akhirnya setelah proses mediasi itu, warga Desa Ketap dan keluarga itu sepakat damai, sehingga dibuatlah surat perjanjian tanda tangan diatas materai, dan keluarga itu berjanji mengubah sikap mereka yang suka membuat onar dan meresahkan di Desa Ketap.

pemuda tersebut berjanji akan mengubah sikapnya dan tidak lagi membuat onar yang dapat meresahkan masyarakat.

“Kami panggil orangtua yang bersangkutan bersama dengan saudara-saudaranya. Itu kami lakukan agar pemuda itu mau mengubah sikapnya yang suka membuat onar di Kelurahan Lebang,” kata Darman.

Setelah itu Kades Ketap, berpesan kepada masyarakat Desa Ketap untuk melaporkan kepada pihak Pemdes jika ada masalah warga. Ia berharap jangan sampai terjadi kejadian yang tidak diinginkan.

“Saya yakin permasalah warga Desa Ketap dapat diselesaikan melalui mediasi kekeluargaan jika tidak terlalu patal, tanpa harus melalui proses hukum,” ungkapnya.

Kades Ketap juga menjelaskan tentang aturan Mediasi yang biasa dia lakukan, secara umum dipahami sama dengan mediasi yang dilakukan oleh hakim mediator, yaitu dengan tiga tahap (pra mediasi, mediasi, dan pasca mediasi).

Mediasi dilakukan harus atas dasar kesepakatan para pihak untuk menyelesaikan sengketa dengan mediator seorang Kepala Desa.

“Setelah itu masing masing diberi waktu untuk menjelaskan keinginannya masing-masing dan pada akhirnya mediator menawarkan solusi sebagai jalan tengah. Setelah kesepakatan terhadap jalan keluar, maka keputusan mediator itu langsung dapat dilaksanakan oleh para pihak,” jelasnya.

Semua perkara perdata yang diselesaikan di pengadilan, terlebih dahulu wajib diupayakan penyelesaian melalui mediasi. Dan, dalam pertimbangan putusan wajib menyebutkan adanya upaya mediasi, sehingga jika suatu perkara yang dalam persidangan dihadiri oleh kedua belah pihak tidak dilakukan upaya mediasi, maka putusan batal demi hukum.

“Mediasi adalah proses penyelesaian perkara melalui perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator, sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2008 tanggal 31 Juli 2008,” tutup Kades Ketap.(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.