Bolaang Mongondow Timur – Kepolisian Resor (Polres) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) melakukan gelar perkara terkait dugaan penganiayaan terhadap seorang pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Senin (24/2/2025) siang.
Kasus ini terjadi di Desa Dodap, Kecamatan Tutuyan, dan melibatkan seorang ibu rumah tangga berinisial IP. Laporan mengenai kejadian tersebut diajukan oleh orang tua korban pada 18 Februari 2025, dan pihak kepolisian segera bertindak mengumpulkan bukti-bukti.
Kasat Reskrim Polres Boltim, IPTU Liefan Kolinug, menegaskan bahwa langkah cepat telah diambil setelah laporan diterima.
“Jadi, kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban pada tanggal 18 Februari. Sehari setelahnya, pada 19 Februari, kami langsung bergerak untuk mengumpulkan bukti-bukti. Nah, hari ini, gelar perkara dilaksanakan,” ujar IPTU Liefan.
Untuk memperkuat penyelidikan, kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi-saksi, serta mengajukan permohonan visum. Setelah gelar perkara selesai, kasus ini secara resmi dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Selain menegaskan profesionalisme dalam penanganan perkara, IPTU Liefan mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, terutama di media sosial. Ia menanggapi unggahan yang menyebutkan bahwa laporan telah dibuat pada 11 Februari, padahal kejadian dan pelaporan sebenarnya terjadi pada 18 Februari.
“Kasus ini dilaporkan oleh pelapor pada tanggal 18 Februari, dan kejadiannya terjadi pada tanggal 18 Februari juga. Jadi bukan tanggal 11 Februari. Nah, oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru membuat unggahan di media sosial sebelum mendapatkan informasi yang jelas dan valid,” tegasnya.
IPTU Liefan juga menegaskan bahwa kepolisian akan menangani perkara ini dengan maksimal sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Semua langkah yang kami ambil harus berdasarkan prosedur hukum yang benar agar tidak terjadi kesalahan dalam pengambilan tindakan, mengingat kasus ini melibatkan anak di bawah umur,” pungkasnya.
(Dp)