Kabar Jurnalis Com- Pemerintah Desa Air Gantang menggelar pelatihan/Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan Desa(LKD), menghadirkan narasumber dari Dinsos PMD Bangka Barat. Kamis 12/12/2024, di Aula Kantor Desa Setempat .
Kegiatan acara rutin tahunan tersebut, ditanggung oleh APBDes Air Gantang, untuk meningkatkan fungsi LKD menghadirkan Bapak Dameran S.Ag dari Dinsos PMD Bangka Barat.
Dalam pelatihan ini dihadiri oleh Kepala Desa Air Gantang diwakilkan Sekdes Eka Wulandari Agustin, beserta Perangkat Desa, dan lembaga terkait diantaranya BPD, RT, LPM, PKK, Karang taruna, dan Kader Posyandu.
Sekdes Air Gantang Eka Wulandari Agustin mewakili Kades menyampaikan, pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas lembaga masyarakat Desa sehingga dapat bekerja sesuai dengan tugas dan fungsinya.
“Diharapkan dengan adanya pelatihan ini, dapat meningkatkan kualitas lembaga masyarakat desa sehingga dapat bekerja sesuai dengan tugas dan fungsinya,” kata Eka.
Selain itu, Dameran S.Ag dari Dinsos PMD Bangka Barat menyampaikan diantaranya tugas dan fungsi Lembaga Masyarakat, peranan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD).
Untuk memberikan pengarahan terkait LKMD/LPM/LPMD bahwa Pembinaan dilakukan dengan berbagai cara, seperti:
Mengelola dana desa yang dialokasikan untuk pembinaan LKD.
-Memberdayakan masyarakat desa untuk aktif berpartisipasi dalam kegiatan LKD.
-Bekerjasama dengan LKD dalam merumuskan rencana pembangunan Desa.
-Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap program-program yang telah diimplementasikan oleh LKD.
-Menjadi wadah advokasi untuk kepentingan masyarakat Desa.
-Mendayagunakan LKD dalam proses pembangunan Desa.
-Menjamin kelancaran pelayanan penyelenggaraan pemerintahan Desa.
LKD merupakan lembaga yang terdiri dari RT, RW, PKK, Karang Taruna, Posyandu, dan LPMD. Sementara itu, LPMD merupakan lembaga yang dibentuk atas prakarsa masyarakat yang difasilitasi oleh pemerintah desa. LPMD bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan urusan pembangunan, sosial kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 pada Bab XII pasal 94, disebutkan bahwa (1) Desa mendayagunakan lembaga kemasyarakatan Desa yang ada dalam membantu pelaksanaan fungsi penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. (2) Lembaga kemasyarakatan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wadah partisipasi masyarakat Desa sebagai mitra Pemerintah Desa. (3) Lembaga kemasyarakatan Desa bertugas melakukan pemberdayaan masyarakat Desa, ikut serta merencanakan dan melaksanakan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa. (4) Pelaksanaan program dan kegiatan yang bersumber dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan lembaga non-Pemerintah wajib memberdayakan dan mendayagunakan lembaga kemasyarakatan yang sudah ada di Desa.
Begitu penting keberadaan Lembaga Kemasyarakatan di desa. Lebih dari itu masyarakat sebagai sekumpulan orang yang mendiami daerah tertentu. memiliki naluri untuk selalu bersama dan berkumpul dengan sesamanya. Dalam perkembangannya muncul berbagai kelompok sosial yang lahir dan terbentuk lembaga-lembaga. Lembaga kemasyarakatan itu berperan penting dalam proses kehidupan suatu kelompok sosial. Dengan mengetahui adanya lembaga-lembaga maka setiap orang dapat mengatur prilakunya menurut kehendak masyarakat.(Red).