Kabar Jurnalis Com–Pemerintah Desa Bayung, Kecamatan Seberang Musi, Kepahiang, menggelar Musyawarah Desa, terkait Rencana Kerja Pemerintah Desa(RKPDes) Tahun Anggaran 2025, di Balai Kantor Desa setempat. 09 Oktober 2024.
Musyawarah Desa Bayung membahas tentang, Penetapan dan Pengesahan RKP Desa Tahun 2025 dan Daftar Usulan RKP Desa Tahun 2026 dilaksanakan.
Musyawarah tersebut melibatkan, Kepala Desa Bayung beserta Perangkat, Camat Seberang Musi, Babinkamtibmas, Babinsa, Kasi PMD Kecamatan, Tenaga Ahli atau Pendamping Desa, Pemerintah Desa, BPD, Lembaga Kemasyarakatan Desa, Ketua RT, Ketua RW, Ketua Gapoktan, TP PKK, Kader Posyandu se-Desa, Tokoh Agama, unsur lainnya yang terkait dengan Desa.
Parwi Kepala Desa Bayung, dalam Musyawarah tersebut menyampaikan, bahwa Pemerintah Desa Bayung akan merencanakan kegiatan yang akan diimplementasikan dan masuk ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa).
Rencana kegiatan yang di sampaikan didalam Musdes meliputi berbagai aspek seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, ekonomi, kebudayaan, dan sumber daya manusia, menjadi fokus dalam pembahasan tersebut.
Kegiatan-kegiatan yang diusulkan akan mencakup pembangunan dan pemeliharaan Jalan Desa, peningkatan sarana pendidikan dan kesehatan, program pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta pelestarian budaya lokal.
“Musdes ini bertujuan menjadi wadah untuk mengumpulkan masukan dari seluruh elemen masyarakat terkait prioritas pembangunan yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan publik bagi seluruh warga Desa khususnya Desa Bayung,” kata Eva Parwi.
“Keputusan yang diambil dalam Musdes ini didasarkan pada prinsip musyawarah mufakat, yang merupakan nilai dasar dalam sistem pemerintahan desa untuk mencapai kesepakatan bersama dalam penyusunan RKP Desa,” ujar Parwi.
Parwi juga mengatakan. Pemerintah Desa berkomitmen untuk melibatkan seluruh stakeholder dalam setiap tahapan perencanaan dan Pelaksanaan Program demi menciptakan Desa yang lebih maju, berdaya saing, serta berkelanjutan.
“Dengan demikian, Musdes diharapkan bukan hanya sekadar forum diskusi, tetapi juga momentum untuk membangun konsensus dan menjalin sinergi berbagai pihak demi kemajuan bersama Desa Bayung ke arah yang lebih baik,” harap Kades
Selain itu, Parwi dalam menyampaikan RKPDes merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk periode satu (1) tahun, yang disebut RPJM DEsa yaitu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (periode 8 tahun).
“RKP Desa menjadi dasar penyusunan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) yang akan diusulkan Pemerintah Desa kepada Kabupaten melalui mekanisme perencanaan pembangunan daerah,” jelas Kades.
Musdes Penyusunan RKPDes ini dilakukan untuk merancang kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun anggaran 2025.(Red).