TUTUYAN, BOLTIM, kabar-jurnalis.com — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) melayangkan kritik tajam terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Boltim terkait pencoretan 211 pemilih dari daftar pemilih yang dianggap tidak memenuhi syarat (TMS). Bawaslu menyoroti bahwa pencoretan tersebut dilakukan tanpa melalui proses verifikasi faktual yang melibatkan pengawas pemilihan.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (HP2H) Bawaslu Boltim, Trisno Mais, mengungkapkan keprihatinannya saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Kabupaten, yang diselenggarakan KPU Boltim pada Sabtu malam, 10 Agustus 2024, di Café Goba’ Molunow, Danau Tondok Mooat.
“Kami meminta KPU untuk menjelaskan prosedur yang digunakan dalam proses pencoretan ini, karena ada ratusan pemilih yang dicoret dari daftar pemilih tanpa adanya verifikasi faktual yang melibatkan pengawas,” tegas Trisno.
Lebih lanjut, Trisno menyoroti penggunaan metode “tabrak data” oleh KPU Boltim, yang digunakan untuk mencoret pemilih yang dianggap tidak memenuhi syarat. Bawaslu Boltim merekomendasikan agar KPU melakukan verifikasi faktual ulang terhadap para pemilih yang dicoret dan melibatkan jajaran pengawas pemilihan dalam proses tersebut. “Verifikasi faktual yang melibatkan pengawas sangat penting agar data yang dihasilkan benar-benar valid,” tambahnya.
Menurut data yang dimiliki Bawaslu Boltim, terdapat sekitar 211 pemilih yang dicoret oleh KPU melalui metode tabrak data. Trisno menekankan bahwa KPU harus menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu untuk melakukan verifikasi ulang guna memastikan validitas data pemilih.
Anggota Bawaslu Boltim lainnya, Harmoko Mando, yang juga hadir dalam rapat tersebut, menambahkan bahwa terdapat perbedaan data pemilih antara DP4 (Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu) hasil pemilu sebelumnya dengan data hasil pencocokan dan penelitian (coklit). “Kami meminta penjelasan yang komprehensif dari KPU Boltim terkait selisih data ini,” ujar Harmoko, yang menjabat sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Boltim.
Bawaslu Boltim berharap KPU Boltim segera memberikan klarifikasi dan menindaklanjuti rekomendasi yang telah disampaikan, guna memastikan proses pemilihan kepala daerah berjalan dengan transparan dan akuntabel.