TUTUYAN, BOLTIM –Sejumlah warga Matabulu, Kecamatan Nuangan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara (Sulut), mengadukan pemerintah desanya ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Boltim pada Kamis (2/5/2024). Mereka menuduh Pemerintah Desa Matabulu telah menyalahgunakan kewenangannya dengan mengganti sejumlah nama penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) tahun 2024.
Pengaduan ini didasarkan pada dugaan pelanggaran prosedur dalam penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT DD yang telah ditetapkan sebelumnya melalui musyawarah desa khusus pada 16 Desember 2023. Sekitar 12 KPM dari total penerima BLT DD yang telah ditetapkan sebelumnya, dilaporkan digantikan secara sepihak.
Masita Bulud, salah satu anak dari korban penggantian penerima BLT, menyatakan harapannya agar DPRD dapat merespons dan menindaklanjuti pengaduan mereka. Dia menyatakan kebingungannya terhadap alasan dibalik penggantian sejumlah penerima BLT tersebut.
Komisi I DPRD Boltim telah menerima kedatangan warga Matabulu dan berjanji untuk segera menindaklanjuti aduan tersebut dengan menjadwalkan Rapat Dengan Pendapat (RDP) pada 6 Mei 2024 pekan depan. RDP ini direncanakan akan menghadirkan para pihak terkait guna mengklarifikasi.
(Dp)