TUTUYAN, BOLTIM — Seorang kepala desa di Kecamatan Nuangan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara, kini harus berhadapan dengan aparat kepolisian terkait dugaan penipuan senilai Rp 15 juta. Kasus ini mencuat setelah dilaporkan oleh seorang warga Desa Dodap, Kecamatan Tutuyan, berinisial AL (53), yang mengaku menjadi korban dalam transaksi jual beli sebidang tanah kebun cengkih pada Maret 2021.
Berdasarkan keterangan yang diterima, AL merasa dirugikan karena tanah yang dijual oleh oknum kepala desa tersebut ternyata tidak memiliki surat kepemilikan yang sah. Tanah yang seharusnya berpindah kepemilikan kepada AL justru bermasalah dari segi legalitas. Merasa tertipu, AL akhirnya memutuskan untuk melaporkan kejadian ini ke Kepolisian Resor (Polres) Bolaang Mongondow Timur pada 20 Agustus 2024 dengan harapan bisa mendapatkan keadilan dan penyelesaian yang sesuai hukum.
Kasus ini sekarang tengah ditangani oleh Polres Boltim, dengan oknum kepala desa tersebut terancam dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penipuan atau perbuatan curang. Berdasarkan pasal tersebut, pelaku dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal empat tahun.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Boltim, AKP Denny Tampenawas S.Sos, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari AL. Ia menjelaskan bahwa saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. “Masih dalam proses penyelidikan,” ujar AKP Denny saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat (27/9/2024).
Lebih lanjut, AKP Denny mengungkapkan bahwa pihaknya berencana memanggil oknum kepala desa yang dilaporkan tersebut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Rencananya minggu depan pelakunya akan diundang untuk dimintai keterangan,” tambahnya.
(donal)