Dugaan penimbunan BBM subsidi di SPBU Tutuyan No. 74.957.08, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara, tampaknya semakin parah dan membuat keresahan warga tak terhindarkan. Masyarakat menyaksikan fenomena antrean panjang di SPBU, di mana sejumlah oknum menggunakan jeriken serta motor modifikasi dengan tangki rakitan untuk menyelundupkan BBM. Aktivitas ilegal ini bukan lagi sekadar dugaan, melainkan telah menjadi pemandangan sehari-hari.
Lebih mengejutkan lagi, aparat penegak hukum dari Polres Boltim yang dipimpin oleh AKBP Sugeng Setyo Budhi, SIK, M.Tr, Opsla, seolah-olah tidak melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku. Ketidakseriusan ini memunculkan pertanyaan besar terkait komitmen pihak kepolisian dalam menegakkan hukum. Di tengah kondisi yang mengkhawatirkan, ketidakjelasan tindakan dari Polres Boltim hanya memperburuk situasi.
Yang lebih memprihatinkan adalah diamnya institusi kepolisian tingkat provinsi. Kapolda Sulut, Irjen Pol Yudhiawan, hingga kini belum memberikan respons atas konfirmasi wartawan kabar-jurnalis.com melalui pesan WhatsApp 081xxxxx066 pada Selasa 17 September 2024 terkait laporan dan keresahan yang disampaikan oleh warga. Ketidakpedulian seperti ini hanya memperpanjang rentetan kekecewaan publik, dan mempertajam kritik bahwa penegakan hukum di Indonesia seringkali berpihak pada yang kuat dan kaya, sementara masyarakat biasa dibiarkan berjuang sendirian.
Dalam kondisi seperti ini, perlu ada tindakan tegas dan transparan dari kepolisian untuk menghentikan praktik penimbunan BBM subsidi yang merugikan masyarakat luas. Penegakan hukum tidak boleh hanya menjadi simbol tanpa substansi. Masyarakat mengharapkan tindakan nyata, bukan sekadar janji-janji tanpa realisasi. Jika dibiarkan, kasus ini akan menjadi contoh betapa lemahnya upaya pemberantasan pelanggaran hukum di tingkat lokal, dan semakin memperburuk citra aparat penegak hukum di mata publik.
(Donal)