Penambangan Ilegal di Desa Tutuyan Dua Menjadi Sorotan, Polres Boltim Siap Tindak Lanjut

oleh -7767 Dilihat
Penegakan Hukum Penambangan Ilegal di Boltim Dinilai Lemah Dan Tutup Mata
Penegakan Hukum Penambangan Ilegal di Boltim Dinilai Lemah Dan Tutup Mata

Tutuyan, Boltim, kabar-jurnalis.com – Aktivitas penambangan tanah urug yang diduga tidak memiliki izin di Desa Tutuyan Dua, Kecamatan Tutuyan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara, kini menjadi fokus perhatian aparat penegak hukum Polres Boltim.

Penambangan yang menggunakan alat berat excavator tersebut diduga beroperasi tanpa izin resmi. Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Deny Mamonto, serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Syukri Tawil. Kedua pejabat tersebut menyatakan melalui pesan WhatsApp jumat 2 agustus 2024 bahwa, kegiatan penambangan tersebut belum mendapatkan izin dari pemerintah daerah maupun pemerintah provinsi.

Menanggapi laporan ini, Kasi Humas Polres Boltim, IPDA Reynold Wowor, S.Sos, menyatakan komitmen kepolisian untuk menindaklanjuti informasi tersebut. “Kami akan tindak lanjuti terkait informasi tersebut,” tulis Reynold dalam pesan WhatsApp saptu 3 agustus 2024.

Penambangan galian C, yang melibatkan material non-bijih seperti pasir, kerikil, tanah liat, dan batuan, diatur ketat oleh undang-undang di Indonesia untuk menjaga kelestarian lingkungan dan ketertiban dalam pengelolaan sumber daya alam.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), dalam Pasal 158, menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dikenakan sanksi pidana. Pasal 161 menegaskan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar bagi pelanggar.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 24, menetapkan kewajiban memiliki izin bagi semua kegiatan penambangan, termasuk galian C. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), Pasal 109, juga mengatur bahwa kegiatan tanpa izin lingkungan diancam pidana penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.

Selain hukuman pidana utama, pelaku penambangan ilegal dapat dikenakan pidana tambahan yang disesuaikan dengan kerugian yang ditimbulkan dan dampak lingkungan yang terjadi.

Dengan penegakan hukum yang tegas, diharapkan aktivitas penambangan ILEGAL di Indonesia, serta dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku demi menjaga kelestarian lingkungan dan keberlanjutan pengelolaan sumber daya alam.

(DONAL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.