Kabar Jurnalis Babel —Pemerintah Desa Teluk Limau, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, melaksanakan Pelatihan, Penyusunan serta Sosialisasi Kepada Masyarakat Dibidang Hukum dan Perlindungan Masyarakat atau Penyuluhan Hukum bagi Masyarakat. Kamis 18 Sepyember 2025, di Balai Desa Setempat.
Kegiatan tersebut dihadiri narasumber yang kompeten dan memiliki latar belakang di bidang hukum, keamanan, dan ketertiban umum yaitu Anastasia Beatrice Sinaga S.H bersama rekan dari Kejaksaan Negeri Bangka Barat, diisi dengan materi yang relavan dari peran Kejaksaan RI.
Acara tersebut dihadiri oleh puluhan peserta dari berbagai lapisan Masyarakat Desa, mulai dari Kepala Desa beserta perangkat, Ketua BPD beserta anggota, RT, Ketua Bumdes dan ketua Kopdes Merah Putih, Linmas, Kepala Paud dan Guru, serta sebanyak 50 orang peserta lainnya.
Dalam kegiatan acara, Jemaun selaku Kepala Desa Teluk Limau menegaskan, bahwa penyuluhan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Desa dalam menciptakan masyarakat yang sadar hukum dan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan.
“Kami menyadari bahwa ketertiban dan keamanan tidak dapat tercipta hanya oleh aparat atau pemerintah saja. Partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan. Melalui penyuluhan ini, kami ingin memberikan pemahaman menyeluruh tentang peraturan dan peran masyarakat dalam menjaga lingkungan yang aman, tertib, dan terlindungi,” tegas Jemaun.
Penyuluhan ini merupakan program prioritas yang didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025, bersumber dari Dana Desa, dengan tujuan mendukung program nasional tentang pemberdayaan masyarakat dan peningkatan kapasitas keamanan lokal.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagaimana Prioritas penggunaan Dana Desa, yang dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan pemahaman Masyarakat Desa terkait aturan Hukum yang berlaku di lingkungan mereka.
Agenda selanjutnya, juga membahas permasalahan yang ada di Desa baik mengenai tindak pidana, perdata maupun administrasi negara
Selain itu, Jemaun menyampaikan, dengan adanya penyuluhan ini diharapkan masyarakat Desa dapat lebih memahami dan mematuhi hukum yang berlaku, sehingga tercipta Masyarakat Desa yang cerdas hukum dan taat aturan.
“Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa serta mendukung terciptanya kedamaian dan keadilan di lingkungan mereka,” kata Jemaun.
Jemuan juga menjelaskan, selain penyuluhan hukum, Pemerintah Desa juga akan terus mengadakan kegiatan-kegiatan edukasi lainnya guna meningkatkan literasi hukum Masyarakat Desa.
“Dengan demikian, diharapkan kesadaran hukum masyarakat desa akan semakin meningkat dan dapat memberikan kontribusi positif bagi pembangunan Desa secara keseluruhan,” ujar Jemaun.
Penyuluhan ditutup dengan penegasan kembali bahwa keamanan dan ketertiban masyarakat harus menjadi tanggung jawab bersama.
Pemerintah Desa Teluk Limau berkomitmen untuk terus mendukung kegiatan semacam ini guna menciptakan Masyarakat Desa yang lebih sadar hukum, kuat secara sosial, dan tangguh menghadapi tantangan zaman.
Redaksi Kabar Jurnalis Com
Penulis :Astrian Rocky